Kawal NTB Desak Polisi Ungkap Tuntas Dugaan Tambang Ilegal di KEK Mandalika hingga Tewaskan Warga
Kilas Nusa, Lombok Tengah, 1 Desember 2025 — Kasus dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan strategis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kembali memantik sorotan publik setelah seorang warga Desa Bonder dilaporkan meninggal dunia. Kawal NTB menyebut insiden ini sebagai peringatan serius bahwa aktivitas ilegal—apa pun bentuknya—di kawasan super prioritas tidak boleh dibiarkan.
Peristiwa yang terjadi di area Bukit Dundung, Desa Kute, ini diduga terkait aktivitas tambang yang berlangsung secara tertutup dan sulit dijangkau. Informasi Kawal NTB.
Berdasarkan data yang diterima Kawal NTB, korban yang dirawat di Puskesmas Batujai antara lain: Jumadil Awal (47), petani, warga Dusun Wage, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat (dalam perawatan medis), Zulkarnaen (34), petani, warga Dusun Wage, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat (kondisi sehat), Isrok Mulloh (25), petani, warga Dusun Wage, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat (kondisi sehat). Sementara korban meninggal dunia ialah: Helmadi (39), wiraswasta, warga Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat.
Divisi Pariwisata, ESDM, dan Pertanahan Kawal NTB, Lale Uswatun Hasanah, meminta Kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap penyebab tragedi tersebut.
“Kapolres harus segera mempublikasikan hasil temuan apakah betul ini aktivitas tambang ilegal atau kegiatan berbahaya lainnya,” tegas Lale.
Ia menilai lemahnya pengawasan di KEK Mandalika sangat mengkhawatirkan, mengingat kawasan tersebut berstatus proyek strategis nasional (PSN) dan menjadi salah satu destinasi super prioritas Indonesia.
Menurutnya, setiap aktivitas di kawasan Mandalika harus melalui pengawasan ketat agar tidak merusak lingkungan, membahayakan warga, atau mengganggu sektor pariwisata yang sedang dikembangkan pemerintah.
Kawal NTB juga menyoroti peran ITDC, sebagai pihak yang mengklaim memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ribuan hektare di Mandalika.
“ITDC harus meningkatkan pengawasan. Tidak mungkin aktivitas seperti ini terjadi tanpa ada yang membekingi. Kami mencurigai adanya oknum, baik aparat maupun pihak internal ITDC, yang terlibat,” ujar Lale.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diusut tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, Kawal NTB memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan dalam menertibkan tambang ilegal dan mendorong legalisasi melalui skema Izin Penambangan Rakyat (IPR).
Menurut Lale, keberadaan tambang ilegal justru tidak memberikan keamanan dan manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, IPR memastikan proses penambangan lebih tertib, aman, serta memberikan kontribusi bagi ekonomi rakyat.
“Hasil dari kebijakan Kapolda sudah terlihat. Rakyat mulai merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Lale Uswatun Hasanah juga mendesak Gubernur NTB untuk segera menerbitkan IPR yang telah diajukan.
“Ini bukan urusan politik. Ini urusan kesejahteraan rakyat. Jangan menunda karena kepentingan tertentu. Kalau IPR tidak segera terbit, jangan-jangan ada pemodal yang mencoba mengganggu program pro-rakyat ini,” katanya.
Perempuan asal Bonjeruk tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan yang menyangkut keselamatan dan penghidupan warga.
