DPD SPN NTB Nyatakan Penolakan Tegas terhadap RPP: Upah Bukan Sedekah, Ini Hak Pekerja!
Kilas Nusa, Mataram — DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat menyampaikan penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah pusat. Dalam rilis resminya, SPN menilai RPP tersebut tidak hanya berpotensi melemahkan posisi tawar buruh, tetapi juga dianggap mengkhianati amanat konstitusi UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Menurut DPD SPN NTB, substansi RPP tersebut membuka ruang perampasan hak-hak dasar buruh, mulai dari penekanan upah, perluasan praktik kerja fleksibel tanpa perlindungan yang memadai, hingga pengurangan ruang partisipasi buruh dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
“Kebijakan yang disusun tanpa dialog dengan buruh hanya akan melahirkan produk politik yang jauh dari prinsip keadilan sosial,” tegas DPD SPN NTB.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (5/12/25), Ketua DPD SPN NTB menyampaikan kecaman keras dan menegaskan sikap organisasi:
“RPP ini adalah bentuk peminggiran buruh secara sistematis. Upah bukan sedekah—ini hak pekerja! Negara tidak boleh tunduk pada tekanan modal dan mengorbankan rakyat pekerja. Jika pemerintah memaksakan RPP ini, SPN NTB siap berdiri di garis depan perlawanan. Ini bukan sekadar penolakan, ini perjuangan mempertahankan martabat buruh sebagai warga negara yang dijamin konstitusi.”
SPN NTB menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini, mengajak seluruh federasi buruh serta elemen masyarakat untuk memperkuat barisan, memastikan kebijakan ketenagakerjaan yang lahir adalah kebijakan yang melindungi, bukan melemahkan. Organisasi buruh ini juga menegaskan kesiapan melakukan langkah-langkah konstitusional hingga aksi massa apabila pemerintah tetap memaksakan penerapan RPP tersebut.
Rilis ini sekaligus menjadi seruan kepada seluruh pihak terkait agar membuka ruang dialog yang setara dan inklusif, demi terciptanya regulasi yang adil, berpihak pada pekerja, serta sejalan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
