Kawal NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PPJ Loteng: Ini Sudah Melukai Rakyat!
Kilas Nusa, Lombok Tengah, 7 Desember 2025 – Penetapan sekaligus penahanan tiga pejabat dan mantan pejabat dalam kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019–2021 akhirnya dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Langkah ini disambut positif oleh publik, termasuk lembaga pengawasan kebijakan Kawal NTB, yang sejak awal terus mengawal kasus tersebut.
Ketua Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurozi, atau yang akrab disapa Ojhie, menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah menyakiti masyarakat Lombok Tengah—khususnya para pelanggan listrik yang membayar PPJ setiap bulan.
“Para tersangka ini makan barang syubhat. Mereka membuat honorarium dari setoran 10 persen pajak dari PLN, padahal mereka bukan pihak yang menagih atau bekerja mengumpulkan pajak tersebut,” tegas Ojhie.
Kawal NTB memandang kasus ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan lebih dari satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pengelolaan penerangan jalan umum.
“Kami mendorong dan mendukung penuh langkah Ibu Kajari untuk mengusut tuntas pelaku lainnya. Karena ini terkait honorarium, sangat mungkin ada nama-nama lain yang terlibat, bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan pimpinan daerah,” ujar Ojhie.
Dalam pernyataannya, Ojhie juga memberikan saran keras khususnya kepada salah satu tersangka, Jalaludin, agar berani bersuara dan membuka seluruh praktik yang terjadi.
“Kami mendorong Pak Jalaludin untuk speak up, bahkan menjadi justice collaborator agar kasus ini terang benderang. Kawal NTB siap membantu mengungkap praktik ini secara menyeluruh dari tahun 2019 hingga 2024, karena kami menduga perbuatan ini masih terus berlanjut,” katanya.
Selain mendorong pengungkapan jaringan korupsi, Kawal NTB juga menyoroti angka setoran PPJ dari PLN ke Pemda Lombok Tengah yang disebut sekitar Rp4 miliar per tahun.
Ojhie menganggap angka tersebut janggal jika dibandingkan dengan jumlah pelanggan listrik di Lombok Tengah yang kini mencapai lebih dari 3 juta pelanggan.
“Kami tidak yakin PPJ hanya Rp4 miliar per tahun. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, semestinya pendapatan jauh lebih besar. Kami menduga ada kongkalikong antara PLN dan Pemda sehingga kerugian negara bisa jauh lebih besar,” ungkapnya.
Kawal NTB meminta agar kejaksaan benar-benar membongkar semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
“Ini sistematis, saling berhubungan, dan melibatkan uang yang tidak sedikit—bisa mencapai ratusan miliar. Tidak boleh ada yang dilindungi,” tegas Ojhie.
Dengan menguatnya dorongan dari publik dan lembaga pengawas seperti Kawal NTB, masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum besar untuk membersihkan tata kelola pajak daerah, terutama yang menyangkut pelayanan publik seperti penerangan jalan.
