Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Collaborative, Informative, Innovative

Primary Menu
  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion

Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara

Adi 6 February 2026
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB sekaligus perwakilan KSPI NTB, Lalu Wira Sakti

Kilas Nusa, Mataram – Praktik pelanggaran terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh sejumlah pengusaha di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai masih marak terjadi. Kondisi ini menuai keprihatinan serius dari Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB sekaligus perwakilan KSPI NTB, Lalu Wira Sakti.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media Jumat (6/2/26), Lalu Wira Sakti menegaskan bahwa masih banyak perusahaan yang secara sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Ini bukan lagi persoalan ketidaktahuan, tetapi sudah mengarah pada pembangkangan hukum yang dilakukan secara masif dan sistematis,” tegasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, SPN NTB menemukan praktik perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak menyetorkan iuran secara rutin. Ironisnya, pemotongan iuran tetap dilakukan dari upah pekerja setiap bulan.

Menurut Lalu Wira Sakti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipungut dari pekerja dapat dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Ini kejahatan serius. Hak pekerja dirampas, negara dirugikan, dan pengusaha justru mengambil keuntungan dari penderitaan buruh,” ujarnya.

pasang iklan di sini

Tak hanya itu, SPN NTB juga mengungkap adanya praktik yang dinilai lebih keji, yakni perusahaan yang memotong iuran jaminan sosial dari upah pekerja, namun pekerja tersebut sama sekali tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penipuan terbuka terhadap pekerja sekaligus pelanggaran berat terhadap sistem jaminan sosial nasional.

Padahal, kewajiban pengusaha telah ditegaskan secara jelas dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta memungut dan menyetorkan iuran sesuai ketentuan.

“Mengabaikan kewajiban ini sama artinya dengan mengabaikan keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan masa depan pekerja. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha-pengusaha nakal,” tegas Lalu Wira Sakti.

Atas kondisi tersebut, SPN NTB mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, pengawas ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum lainnya, untuk segera mengambil langkah tegas. Penindakan hukum, termasuk proses pidana, dinilai perlu dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah saatnya pekerja dan buruh tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan. Di tengah upah yang masih rendah, jaminan sosial adalah hak konstitusional buruh yang wajib dilindungi oleh negara,” pungkasnya.

Continue Reading

Previous: Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan
Next: Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif

Trending Now

Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan 1

Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan

19 September 2026
PT Lombok Jingga Siapkan Green Tourism di Segui Sekaroh, Libatkan Masyarakat Lokal PT Lombok Jingga menghadiri Temu Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI di Bali 2

PT Lombok Jingga Siapkan Green Tourism di Segui Sekaroh, Libatkan Masyarakat Lokal

17 September 2026
Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor Foto personil band Juicy Juicy, diambil dari situs: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/05/205904766/juicy-luicy-jadi-bagian-dalam-youtube-rewind-2021-lewat-lagu-lantas 3

Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor

12 September 2026
Permission Before Attention: Pelajaran Penting dari Buku Islam Ala Prabowo Foto buku Islam Ala Prabowo, diambil dari situs: https://rmol.id/politik/read/2026/09/11/721363/buku-islam-ala-prabowo-bukan-produk-mui 4

Permission Before Attention: Pelajaran Penting dari Buku Islam Ala Prabowo

12 September 2026
Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia Ilustrasi Tokoh Gus Dur dan Munir, dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). 5

Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia

7 September 2026
Pelajaran dari Sanca Black: Datang untuk Minum, Pulang Membawa Pelajaran tentang Hidup Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR (Foto: Dok. Pribadi) 6

Pelajaran dari Sanca Black: Datang untuk Minum, Pulang Membawa Pelajaran tentang Hidup

5 September 2026

Berita Terkait

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

2 September 2026
Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR

Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan

1 September 2026
Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

23 August 2026
Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram Nanang Samodra

Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram

23 August 2026
Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur Gubernur NTB dan Bupati Loteng Turun di Lokasi Kebakaran Sade Loteng

Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur

23 August 2026
First GSI NTB Regional Conference Makes History, Roby Satriawan Elected by Acclamation to Lead DPW 2026–2031 Peserta MUSWIL Perdana Garda Sasak Indonesia NTB bersama Ketua DPW terpilih Roby Satriawan di Mataram

First GSI NTB Regional Conference Makes History, Roby Satriawan Elected by Acclamation to Lead DPW 2026–2031

18 July 2026

Berita Terpopuler

Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan 1

Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan

19 September 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Olah Raga
  • Opinion
  • Tourism
  • Education
  • Politics & Law
  • Technology

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly! 4

Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly!

5 August 2025
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 5

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 7

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023

Ads

  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion
Copyright © 2023 KilasNusa.com