Plt Sekwil PPP NTB Tegaskan SK DPP Sah, Minta Pihak Lain Tidak Asbun

Kilas Nusa, Mataram – Plt Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Pauzan Basri, menegaskan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang dikantonginya sah dan resmi. Ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan terkait keabsahan kepengurusan PPP NTB agar tidak berbicara tanpa memahami aturan organisasi.
Pauzan menyampaikan penegasan tersebut kepada media, Minggu (25/10/2026). Menurutnya, SK yang menjadi dasar penugasannya merupakan keputusan terbaru DPP PPP setelah keputusan sebelumnya dibatalkan.
Ia merujuk pada surat keputusan bernomor 001/SK/DPP/W/X2026 tertanggal 11 Oktober 2026.
“Yang bilang tidak sah itu siapa? Apa wewenang dan kapasitas orang yang berbicara soal keabsahan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PPP. Orang jelas-jelas SK terbarulah yang berlaku dalam organisasi manapun itu,” ungkap Pauzan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah dinamika internal PPP NTB yang berkaitan dengan keabsahan kepengurusan dan kewenangan sejumlah pihak dalam mengambil keputusan organisasi.
Pauzan Basri Pertanyakan Keabsahan Pernyataan soal SK PPP NTB
Pauzan menilai, keberadaan SK terbaru menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas organisasi. Karena itu, menurutnya, pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan keputusan DPP perlu menjelaskan dasar kewenangan dan aturan yang digunakan.
Ia juga menjelaskan bahwa Wakil Ketua Umum DPP PPP memiliki kewenangan menandatangani surat ketika Ketua Umum berhalangan.
Pauzan menduga penandatanganan SK penunjukan Plt DPW PPP NTB oleh Wakil Ketua Umum terjadi karena Ketua Umum sedang menjalankan tugas kenegaraan yang padat.
“Kenapa Waketum tanda tangan, kayaknya Ketua Umum sedang berhalangan karena tugas kenegaraan yang padat mungkin. Kita kan tidak tahu persoalan yang terjadi di internal pengurus yang hanya berjumlah 6 orang itu,” terangnya.
Menurut Pauzan, mekanisme penandatanganan surat organisasi perlu dipahami berdasarkan kewenangan yang berlaku di internal DPP PPP.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa SK yang diterbitkan tidak sah.
Plt Sekwil PPP NTB Soroti Klaim Mahkamah Partai
Selain mempertanyakan keabsahan SK, Pauzan juga menanggapi pernyataan yang menyebut Mahkamah Partai telah memberhentikan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.
Ia mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan untuk menyampaikan klaim tersebut.
Menurut Pauzan, struktur kepengurusan DPP PPP yang tercatat di Kementerian Hukum saat ini berjumlah enam orang. Ia menyebut belum terdapat struktur lain yang tercatat di luar susunan tersebut.
“Agak aneh sih sebenarnya statemen kuasa hukum DPW yang sudah diberhentikan ini, katanya sudah memberhentikan Waketum dan Sekjen lewat sidang sengketa internal, Mahkamah Partai sampai hari ini belum ada,” katanya.
Pauzan juga menyatakan Mahkamah Partai harus memiliki legitimasi sesuai ketentuan organisasi dan pengesahan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan lembaga atau kepengurusan partai perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas.
“Jadi, tidak bisa asbun dan asal bicara soal aturan organisasi,” tegas Plt Sekwil PPP NTB yang juga mantan Ketua PW IPNU NTB tersebut.
Pauzan mengingatkan, pernyataan yang tidak memiliki dasar organisasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah kader maupun masyarakat.
Ia meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai kepengurusan PPP NTB.
Pauzan Basri Singgung Rekonsiliasi dan Putusan Pengadilan
Dalam keterangannya, Pauzan turut menyoroti persoalan internal PPP yang menurutnya menjadi sumber kegaduhan organisasi.
Ia menyebut Ketua Umum PPP Mardiono sebagai pihak yang menyebabkan polemik karena dinilai melanggar hasil rekonsiliasi yang telah disepakati di hadapan Menteri Hukum.
Menurut Pauzan, kesepakatan tersebut berkaitan dengan larangan melakukan pergantian pengurus di berbagai daerah serta pergantian anggota DPRD aktif, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pauzan juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang, menurut keterangannya, menolak pemecatan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP yang tercatat di Kementerian Hukum masih berjumlah enam orang.
Namun, pernyataan mengenai status kepengurusan, putusan pengadilan, serta kewenangan masing-masing pihak tersebut merupakan penjelasan Pauzan dalam menyikapi konflik internal partai.
PPP NTB Fokus Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Di tengah polemik tersebut, Pauzan mengatakan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Plt Sekwil PPP NTB sesuai mandat DPP.
Ia menyebut konsolidasi organisasi menjadi prioritas, terutama untuk mempersiapkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menjelang Pemilu 2029.
Menurutnya, dinamika internal tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas organisasi di daerah.
Pauzan menegaskan pihaknya akan terus bergerak dan melakukan konsolidasi berdasarkan SK yang menjadi dasar penugasannya.
“Tentu kami akan terus bergerak dan melakukan konsolidasi sebagaimana mandat yang diberikan dalam SK DPP. Apapun yang dikatakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri PPP NTB, kami akan tetap jalan terus dan bergerak, karena ini perintah organisasi yang harus dijalankan,” tutupnya.
Pauzan berharap seluruh pihak dapat memahami aturan organisasi dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab agar dinamika internal PPP tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan bagi publik.






