Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Collaborative, Informative, Innovative

Primary Menu
  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion

KPU NTB Temukan SK Kepengurusan PPP di Sipol Tak Sesuai UU Partai Politik, Tegaskan Masih Bersifat Administratif

Adi 3 July 2026
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, menjelaskan temuan ketidaksesuaian administrasi SK kepengurusan DPW PPP NTB dalam Sipol.

Kilas Nusa, Mataram – KPU NTB menemukan SK kepengurusan PPP yang diunggah di Sipol belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik. Temuan tersebut merupakan hasil pencermatan dalam proses pemutakhiran data partai politik semester pertama.

Temuan tersebut muncul dalam proses pemutakhiran data partai politik semester pertama yang tengah dilakukan KPU NTB. Berdasarkan hasil pencermatan, Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB yang tersimpan di Sipol dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut terletak pada pihak yang menandatangani SK kepengurusan.

Menurutnya, dokumen yang diunggah ke Sipol ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen). Sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Partai Politik, penetapan kepengurusan partai di tingkat daerah harus dituangkan dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pejabat lain yang memiliki kedudukan setara.

“Faktanya, SK DPW PPP yang diunggah di Sipol ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Karena itu kami memberikan catatan administrasi agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mastur di Mataram, Jumat (3/7/2026).

Belum Berpengaruh terhadap Status PPP sebagai Peserta Pemilu

Mastur menegaskan, temuan tersebut belum berdampak terhadap status PPP sebagai partai politik peserta pemilu. Pasalnya, KPU saat ini masih berada pada tahap pemutakhiran data administrasi partai politik dan belum memasuki tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual menjelang Pemilu 2029.

Ia menjelaskan bahwa catatan yang diberikan KPU murni merupakan bagian dari pembinaan administrasi agar seluruh dokumen yang tersimpan di Sipol sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik memang terdapat ketidaksesuaian secara administratif. Namun, saat ini belum ada konsekuensi hukum karena prosesnya masih sebatas pemutakhiran data di Sipol,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Mastur, temuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pelanggaran yang langsung memengaruhi legalitas atau kepesertaan PPP dalam pemilu. Seluruh konsekuensi baru akan ditentukan ketika tahapan verifikasi resmi dimulai.

pasang iklan di sini

Sipol Dikelola Masing-Masing Partai Politik

KPU NTB juga menegaskan bahwa pengelolaan akun Sipol sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik. KPU hanya melakukan pencermatan terhadap dokumen yang telah diunggah dan memberikan catatan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap partai politik bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen kepengurusan, keanggotaan, maupun administrasi lainnya telah sesuai sebelum memasuki tahapan verifikasi.

Menurut KPU, proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik baru akan dilaksanakan menjelang Pemilu 2029. Pada tahapan tersebut, seluruh persyaratan, mulai dari legalitas kepengurusan, jumlah keanggotaan, hingga kelengkapan dokumen administrasi akan diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan partai politik sebagai peserta pemilu.

KPU Minta Partai Rutin Memperbarui Data Keanggotaan

Selain menyoroti dokumen kepengurusan, KPU NTB juga mengimbau seluruh partai politik di daerah agar secara berkala melakukan pembaruan data keanggotaan di Sipol.

Pembaruan tersebut mencakup penghapusan anggota yang telah meninggal dunia, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, maupun pihak-pihak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting agar basis data partai politik di Sipol tetap akurat dan siap ketika memasuki tahapan verifikasi peserta Pemilu 2029.

KPU NTB kembali menegaskan bahwa catatan terhadap SK kepengurusan DPW PPP NTB saat ini bersifat administratif, sekaligus menjadi pengingat bagi partai untuk menyesuaikan dokumen yang tersimpan dalam Sipol agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik sebelum proses verifikasi resmi dimulai.

Tags: Administrasi Partai Politik Berita NTB DPW PPP NTB KPU NTB KPU Provinsi NTB Mastur KPU NTB Partai Persatuan Pembangunan Pemilu 2029 Politik NTB PPP NTB Sipol Sistem Informasi Partai Politik SK Kepengurusan PPP Undang-Undang Partai Politik Verifikasi Partai Politik

Continue Reading

Previous: Ketua Exco Partai Buruh NTB Serukan Buruh Jaga Persatuan dan Kawal Demokrasi yang Berkeadilan
Next: Ketua Exco Partai Buruh NTB Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus DPW dan DPC PPP NTB Periode 2026–2031

Trending Now

UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency Mahasiswa Biologi UNIZAR bersama pimpinan FMIPA dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB saat penyerahan peserta PKL. 1

UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency

4 August 2026
KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana 2

KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana

4 August 2026
Dari Rp9 Ribu ke Rp120 Ribu: Apa yang Terjadi di Parkiran Pelabuhan Lembar? Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB 3

Dari Rp9 Ribu ke Rp120 Ribu: Apa yang Terjadi di Parkiran Pelabuhan Lembar?

2 August 2026
Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Presiden Indonesia ke-8. 4

Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah

1 August 2026
Laptop Tutup, Obrolan Buka: Pelajaran Marketing dari Kopsel Coffee di Jalan Harimau Kopsel Coffee 5

Laptop Tutup, Obrolan Buka: Pelajaran Marketing dari Kopsel Coffee di Jalan Harimau

1 August 2026
Mantan Anggota DPRD Loteng Soroti Syarat Dukungan KTP Pilkades, Seleksi Dinilai Penting Jika Calon Lebih dari Lima Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah M Samsul Qomar memberikan pandangan mengenai syarat dukungan KTP pada Pilkades serentak. 6

Mantan Anggota DPRD Loteng Soroti Syarat Dukungan KTP Pilkades, Seleksi Dinilai Penting Jika Calon Lebih dari Lima

1 August 2026

Berita Terkait

Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Presiden Indonesia ke-8.

Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah

1 August 2026
Mantan Anggota DPRD Loteng Soroti Syarat Dukungan KTP Pilkades, Seleksi Dinilai Penting Jika Calon Lebih dari Lima Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah M Samsul Qomar memberikan pandangan mengenai syarat dukungan KTP pada Pilkades serentak.

Mantan Anggota DPRD Loteng Soroti Syarat Dukungan KTP Pilkades, Seleksi Dinilai Penting Jika Calon Lebih dari Lima

1 August 2026
West Lombok DPRD Urges Regent to Immediately Appoint Acting Director of PT AMGM, Highlights Company Governance and Assets Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat H. Husnan Wadi memberikan keterangan terkait desakan penunjukan Plt Direktur PT Air Minum Giri Menang.

West Lombok DPRD Urges Regent to Immediately Appoint Acting Director of PT AMGM, Highlights Company Governance and Assets

25 July 2026
Between Gratitude Costs and Meritocracy Dreams: A Mindful Marketing Perspective meritokrasi

Between Gratitude Costs and Meritocracy Dreams: A Mindful Marketing Perspective

23 July 2026
Kawal NTB Director Asks Regional Heads in NTB to Learn from KPK's Sting Operation in West Lombok M. Samsul Qomar Direktur Kawal NTB memberikan pernyataan terkait OTT KPK di Lombok Barat.

Kawal NTB Director Asks Regional Heads in NTB to Learn from KPK's Sting Operation in West Lombok

22 July 2026
KOBAR NTB Apresiasi OTT KPK di Lombok Barat, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Ketua KOBAR NTB Lalu Wira Sakti menyampaikan apresiasi atas OTT KPK di Kabupaten Lombok Barat.

KOBAR NTB Apresiasi OTT KPK di Lombok Barat, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

21 July 2026

Berita Terpopuler

Mafindo NTB Bersama Pesantren Alam Sayang Ibu Lombok Barat Melaksanakan Kegiatan Implementasi AI Ready Asean Bagi Para Pendidik 1

Mafindo NTB Bersama Pesantren Alam Sayang Ibu Lombok Barat Melaksanakan Kegiatan Implementasi AI Ready Asean Bagi Para Pendidik

19 January 2026
Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO 2

Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO

23 October 2025
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, KKN UMMAT dan Warga Sesela Perkuat Ketangguhan Desa dari Risiko Bencana 3

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, KKN UMMAT dan Warga Sesela Perkuat Ketangguhan Desa dari Risiko Bencana

18 July 2026
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 4

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023
KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana 5

KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana

4 August 2026
UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency Mahasiswa Biologi UNIZAR bersama pimpinan FMIPA dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB saat penyerahan peserta PKL. 6

UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency

4 August 2026
Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif? 7

Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif?

7 July 2026

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Olah Raga
  • Opinion
  • Tourism
  • Education
  • Politics & Law
  • Technology

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly! 4

Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly!

5 August 2025
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 5

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 6

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 7

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023

Ads

  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion
Copyright © 2023 KilasNusa.com