
Kilas Nusa, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menyajikan rancangan aturan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada anggota Komisi II DPR, pada hari Rabu (20/9). Dalam pertemuan ini, mereka juga membahas jadwal pasti pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa menurut rancangan aturan teknis yang mereka ajukan, pengumuman pendaftaran pasangan capres-cawapres dijadwalkan pada tanggal 16 Oktober. Sementara itu, periode pendaftaran pasangan capres-cawapres akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, dokumen administratif akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya sebelum pengumuman hasil verifikasi.
Hasyim menjelaskan, “Jadwal yang kami usulkan ini selaras dengan Undang-Undang 7/2023 tentang Pemilu.” Ia menyampaikan hal ini dalam rapat dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR.
Sebelumnya, terdapat dua opsi jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres, yakni 19–25 Oktober dan 10–16 Oktober. Meskipun rapat di DPR masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi, kecenderungan saat ini adalah mendukung tanggal 19 Oktober sebagai awal pendaftaran capres-cawapres.
Selama pertemuan tersebut, KPU juga memaparkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah mengenai penggunaan dokumen selain e-KTP dalam pemungutan suara.
Hasyim menjelaskan bahwa pemilih yang belum memiliki e-KTP masih dapat menggunakan hak pilihnya, dengan syarat harus menunjukkan surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ia menegaskan, “Penggunaan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diterima sebagai alat bukti identitas diri, karena KK hanya berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.”
Rapat ini merupakan langkah awal dalam menentukan jadwal resmi dan peraturan teknis yang akan mengatur Pemilu 2024, yang akan menjadi salah satu peristiwa politik paling penting di Indonesia. (*)