
Kilas Nusa, Denpasar – Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, bersama dengan tiga stafnya, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra, telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Keempatnya menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Penahanan tersebut terjadi setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik. I Nyoman Antara sempat menolak penahanan saat akan dilakukan.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, mengungkapkan bahwa para tersangka, termasuk I Nyoman Gde Antara, ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan, mulai tanggal 9 Oktober 2023. Sebelum penahanan, mereka telah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan mental.
Kasus dugaan korupsi SPI ini melibatkan pasal-pasal KUHP, termasuk Pasal 9 KUHP, Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 ayat jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebagai respons terhadap penahanan Rektor, Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, meminta para mahasiswa di kampus tersebut untuk tetap tenang. Universitas Udayana juga menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pelaksanaan tugas-tugas Rektor Antara yang kini ditahan.
Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan bahwa semua civitas akademika Universitas Udayana akan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Dia juga menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan kewenangan Kejaksaan Tinggi Bali dalam menangani kasus ini.
Kasus ini tentu akan terus menjadi perhatian dan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan Universitas Udayana, seiring dengan perkembangan proses hukum yang akan berlanjut. (*)