
Kilas Nusa, Mataram – Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat, dikenal sebagai tempat yang merawat dan merayakan keberagaman. Program HARUM BERSERI adalah contoh konkret dari semangat toleransi dan keragaman di Kota Mataram.
Baiq Mulianah, Ketua Pengurus Wilayah MES Provinsi NTB, mengungkapkan pentingnya program ini saat melantik Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Mataram pada Jumat (13/10/23) di Ballroom Rinjani Hotel Lombok Raya.
Ia menjelaskan bahwa program HARUM BERSERI adalah sebuah sinergi antara visi utama MES dan visi kota Mataram HARUM, yang merupakan singkatan dari Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri. Sementara Berseri adalah akronim untuk Bebaskan Masyarakat Dari Sengsara Riba. Program ini memfasilitasi pengurus rumah ibadah lintas agama, termasuk masjid, gereja, pura, dan lainnya, untuk mendapatkan bantuan pembiayaan modal usaha tanpa riba dengan persyaratan tertentu.
Melalui Program HARUM BERSERI, Mataram memperlihatkan komitmen kuatnya dalam menjaga keberagaman dan mendukung kesejahteraan masyarakatnya, tanpa memandang agama atau kepercayaan. Baiq Mulianah berharap kepada Pengurus Daerah MES Kota Mataram yang baru dilantik untuk menjalankan amanah ini dengan baik.
Acara pelantikan dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Wakil Wali Kota Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Kepala OJK NTB, serta perwakilan Bank Dinar Asri. Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, mengapresiasi Program HARUM BERSERI dan menekankan pentingnya menawarkan solusi konkret untuk masalah praktik riba.
Dalam acara ini, masyarakat juga menerima pelatihan tentang ekonomi berbasis syariah dan literasi perbankan. Selain itu, bantuan modal usaha diserahkan secara simbolis oleh Bank Dinar Asri melalui Program HARUM BERSERI, sebagai wujud nyata dukungan untuk keberagaman dan keadilan sosial di Mataram.
Program HARUM BERSERI adalah bukti bahwa Mataram adalah kota yang toleran dan inklusif. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan keadilan, Mataram menunjukkan bahwa keragaman adalah kekayaan, bukan kendala. (*)