Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Syarat Capres-Cawapres Dipertanyakan oleh Pakar Hukum

Adi Prayuda 17 October 2023
Yusril Ihza Mahendra

Kilas Nusa, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan gugatan terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung cacat hukum dan penyelundupan hukum. Putusan MK tersebut mengacu pada uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres.

Menurut Yusril, dalam putusan MK, terdapat tiga hakim yang setuju, dua hakim dengan pendapat sejalan (concurring opinion), dan empat hakim dengan pendapat berbeda (dissenting opinion). Yusril berpendapat bahwa hakim yang menyatakan concurring seharusnya berada dalam kategori dissenting. Jika pendapat hakim yang seharusnya dissenting tersebut diklasifikasikan dengan benar, maka permohonan uji materi seharusnya tidak dikabulkan oleh MK. Menurutnya, argumen hakim concurring seharusnya diklasifikasikan sebagai dissenting, sehingga putusan yang dihasilkan adalah 5-4.

Yusril juga mengkritik pendapat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh yang menyatakan concurring. Menurutnya, pendapat keduanya mengenai syarat berpengalaman sebagai gubernur, bukan kepala daerah secara umum, seharusnya diklasifikasikan sebagai dissenting, bukan concurring. Hal ini memunculkan problematika dalam putusan tersebut.

pasang iklan di sini

Pada Senin sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres. MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Konstitusi dan M. Guntur Hamzah berargumen bahwa batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, tetapi dengan melihat praktik di berbagai negara, mereka menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, atau kepala negara dan pemerintahan bisa dipercayakan kepada individu yang berusia di bawah 40 tahun. Putusan MK ini menimbulkan debat dan perdebatan dalam masyarakat tentang kelayakan dan kesesuaian syarat capres-cawapres. (*)

Continue Reading

Previous: Projo Mendeklarasikan Dukungan untuk Prabowo Subianto Sebagai Calon Presiden 2024
Next: Megawati Soekarnoputri Umumkan Prof. Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024

Trending Now

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka 2

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

17 August 2025
Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global 3

Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

16 August 2025
Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai 4

Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

15 August 2025
Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing 5

Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

14 August 2025
Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi 6

Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

12 August 2025

Berita Terkait

Resmi, Sarif Hidayat Pimpin Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram

Resmi, Sarif Hidayat Pimpin Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram

17 November 2024
Partai Bulan Bintang Gelar Rakerwil, Rakorwil, dan OKP di Lombok Tengah: Kuatkan Langkah Menuju Pilkada 2024

Partai Bulan Bintang Gelar Rakerwil, Rakorwil, dan OKP di Lombok Tengah: Kuatkan Langkah Menuju Pilkada 2024

8 October 2024
Koalisi Parpol NTB Siap Kawal Pendaftaran Iqbal-Dinda: Generasi Milenial Diajak Berperan Aktif

Koalisi Parpol NTB Siap Kawal Pendaftaran Iqbal-Dinda: Generasi Milenial Diajak Berperan Aktif

29 August 2024
Tujuh Partai di Kota Mataram Resmi Berkoalisi untuk Pilkada 2024

Tujuh Partai di Kota Mataram Resmi Berkoalisi untuk Pilkada 2024

8 August 2024
Sosialisasi LHKPN bagi Calon Legislatif Terpilih Tahun 2024 di Bali: Langkah Menuju Transparansi dan Akuntabilitas

Sosialisasi LHKPN bagi Calon Legislatif Terpilih Tahun 2024 di Bali: Langkah Menuju Transparansi dan Akuntabilitas

11 July 2024
Kader Jaelani Raih Dukungan PBB untuk Pilkada Dompu 2024

Kader Jaelani Raih Dukungan PBB untuk Pilkada Dompu 2024

4 July 2024

Berita Terpopuler

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 1

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 2

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 3

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial 5

Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 6

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 7

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com