
Kilas Nusa, Mataram – Aula KPU Kota Mataram Provinsi NTB menjadi saksi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Rabu (03/01/24). Kegiatan yang dihadiri oleh 18 perwakilan Partai Politik ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keselarasan proses administratif Pemilu.
M. Wasilatul Khair, S.Pt, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Mataram, menjadi narasumber utama, mengulas kebijakan terkait Penyampaian LADK Pemilu 2024. Pada kesempatan yang sama, dilakukan simulasi penggunaan Aplikasi Sikadeka yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Moch. Wahyurridho.
Acara ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, S.Ag, M. Wasilatul Khair, S.Pt dari KPU Kota Mataram, Efendi, S.IP dari Bawaslu Kota Mataram, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Moch. Wahyurridho.
Efendi, S.IP dari Bawaslu Kota Mataram, menjelaskan peran Bawaslu dalam pengawasan terkait dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami hanya melakukan pengawasan terkait dengan dana kampanye berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mataram, M. Husni Abidin, S.Ag, menyampaikan pentingnya keselarasan dalam LADK sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. “Tata cara bagaimana hal-hal perlu dilaporkan pada saat batas penyerahan LADK pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA ke KPU Kota Mataram,” ujarnya.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi peserta Pemilu untuk memahami secara detail tata cara pelaporan LADK. Keselarasan dalam proses administratif menjadi kunci untuk kelancaran Pemilu 2024.
Acara ditutup dengan semangat untuk menjaga keselarasan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye demi terciptanya Pemilu yang bersih dan transparan. (*)