
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Dua fakta baru terungkap dalam pemeriksaan kedua terhadap mantan Ketua KONI Loteng periode 2021-2025, M. Samsul Qomar (MSQ), yang digelar pada Sabtu lalu di Mapolres Lombok Tengah. Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan stempel dan kop surat KONI Loteng oleh oknum tertentu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, MSQ mengungkapkan bahwa selain dirinya, penyidik juga memeriksa Fani R., staf Dinas Pemuda dan Olahraga. Fani mengakui bahwa selama ini kegiatan sejumlah oknum pengurus KONI Loteng berlangsung di kantor Dinas tersebut. Lebih lanjut, Fani juga mengakui bahwa ia pernah diminta membuat surat yang ditandatangani oleh L. Mukmin Jahar dengan menggunakan kop surat KONI dan stempel yang diduga palsu.
“Saya mendapatkan itu dan ini pengakuan baru,” ujar MSQ kepada wartawan. Pengakuan Fani ini pun semakin memperkuat keyakinan MSQ bahwa pemalsuan stempel dan kop surat telah terjadi secara sistematis.
Selain itu, penyidik juga menanyakan selembar surat rekomendasi cabang olahraga (cabor) ABTI yang menggunakan stempel serupa. MSQ mengaku awalnya lupa, namun setelah diperlihatkan surat tersebut, ia mengakui tanda tangan itu adalah miliknya. Hanya saja, menurutnya, stempel yang digunakan bukan stempel resmi KONI Loteng. “Saya baru tahu. Pemalsuan ini ternyata bukan hanya sekali. Jadi, sering dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap mantan Ketua Dewan dua periode itu.
Dengan dua bukti tambahan tersebut, MSQ semakin yakin bahwa pemalsuan stempel dan kop surat sudah berlangsung lama. Dalam pemeriksaan tambahan, MSQ juga memberikan keterangan mengenai penggunaan alamat sekretariat KONI dalam kop surat yang berbeda dengan lokasi kegiatan yang sebenarnya dilakukan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, MSQ menambahkan informasi terkait penggunaan bendera KONI tanpa izin dalam kegiatan Musorkab yang digelar pada 20 Maret 2025 di Hotel Iliran. “Itu keterangan tambahan kami, dan kami juga sudah siapkan bukti berupa Petunjuk Organisasi (PO) terkait penggunaan stempel, kop surat, dan atribut lainnya,” jelasnya.
MSQ juga menekankan bahwa terkait kekayaan intelektual dan tugas fungsi Ketua Umum KONI, semua sudah diatur jelas dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasal 9 dan 25. Pihaknya berharap penyidik dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas fakta-fakta tersebut.