NCW Resmi Laporkan Dugaan Persengkokolan Tender Proyek di Disdikbud Lombok Tengah ke Kejati NTB

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Lembaga antikorupsi NTB Corruption Watch (NCW) kembali menunjukkan tajinya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. Pada Kamis (5/6/25) NCW yang dinakhodai Fathurahman secara resmi melaporkan dugaan persengkokolan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dalam keterangannya kepada media, Fathurahman menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti dugaan praktik kotor dalam pelaksanaan tender proyek bernilai miliaran rupiah. Ia secara tegas menyebut sejumlah nama pejabat penting di Disdikbud Lombok Tengah yang dilaporkan, yakni Kepala Dinas H. L. Idhan Halid, M. Nazim selaku Kabid PAUD, Jumadi Kabid SD, dan L. Rupawan Joni. Ketiganya diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing bidang.
Tak berhenti di situ, NCW juga melaporkan seluruh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Lombok Tengah. Mereka diduga turut berperan aktif dalam merancang spesifikasi teknis dokumen tender yang disinyalir hanya menguntungkan pihak tertentu.
Nama lain yang juga ikut terseret dalam laporan tersebut adalah Mawartiningsih, Direktur PT Timur Mas Abadi, perusahaan yang disebut sebagai penerbit surat dukungan dalam proyek tersebut. Menurut Fathurahman, surat dukungan tersebut menjadi alat penting dalam memuluskan langkah perusahaan tertentu menjadi pemenang tender.
“Kami menduga kuat dokumen spesifikasi teknis sengaja disusun dengan mengarah pada perusahaan tertentu. Ada indikasi kuat persengkokolan jahat untuk memenangkan pihak yang sudah dijagokan,” ungkap Fathurahman.
Ia menambahkan, indikasi ini bisa dibuktikan secara online melalui hasil evaluasi tender. Salah satu temuan yang dianggap mencurigakan adalah perbedaan penandatangan surat dukungan, di mana satu perusahaan ditandatangani oleh direktur, sementara kompetitornya ditandatangani oleh manajer.
Selain itu, Fathurahman juga menyoroti peran Pokja pemilihan yang dinilai menyimpang dari regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
“Pokja seharusnya menjadi penjaga netralitas dan integritas proses pengadaan, tetapi justru membiarkan penyimpangan terjadi,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, NCW juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang memuat uraian peran para terlapor secara lengkap dan terperinci.
Menurut Fathurahman, total anggaran proyek yang dilaporkan mencapai Rp40,2 miliar, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp5 miliar. Ia juga mensinyalir adanya praktik “fee proyek” atau setoran dari masing-masing paket pekerjaan yang bisa memperparah praktik korupsi secara sistemik.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kualitas pendidikan yang dipertaruhkan. Kami minta Kejati NTB bergerak cepat karena ini adalah pelanggaran yang terstruktur, sistemik, dan masif,” pungkasnya.