LAKNAS NTB Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Praya: Soroti Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Rp 5 Miliar

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Lembaga Anti Korupsi (LAKNAS) NTB resmi mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di RSUD Praya ke Kejaksaan Negeri Praya. Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kejaksaan Negeri Praya, dengan nomor surat 016/LAKNAS-NTB/V/2025.
Dalam laporan yang ditandatangani Ketua LAKNAS NTB, Lalu Gunawan, pihaknya menyoroti indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
LAKNAS menilai pengadaan dengan nilai hingga Rp5 miliar melalui mekanisme pengadaan langsung terlalu tinggi dan rawan disalahgunakan.
“Meskipun BLUD memang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, namun tetap harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Lalu Gunawan dalam keterangannya.
Lebih lanjut, LAKNAS NTB juga menyoroti keberadaan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa yang dianggap tidak prosedural dan ditandatangani oleh pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Tak hanya itu, laporan ini turut mengungkap adanya indikasi mark-up dan konflik kepentingan dalam berbagai kegiatan pengadaan, seperti pengadaan bahan medis habis pakai, bahan makanan basah dan kering, gas medis, jasa kebersihan dan keamanan, parkir, hingga pengadaan obat-obatan dan kegiatan fisik bernilai di bawah Rp200 juta.
“Beberapa item pengadaan diduga dimark-up, dan kami mencurigai adanya keterlibatan pihak ketiga yang memiliki hubungan pribadi atau afiliasi langsung dengan pejabat pelaksana,” tambahnya.
Untuk memperkuat laporannya, LAKNAS NTB turut melampirkan sejumlah dokumen penting, di antaranya: salinan SK Tim Pengadaan, daftar realisasi kegiatan pengadaan BLUD tahun anggaran 2023 dan 2024, bukti komunikasi internal-eksternal terkait proses pengadaan, serta analisis perbandingan harga pasar.
Dalam surat tersebut, LAKNAS NTB meminta kepada Kejaksaan Negeri Praya untuk segera memeriksa Tim Pengadaan RSUD Praya dan mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga membuka diri untuk memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.
Laporan ini menjadi sorotan penting bagi publik, khususnya dalam hal pengawasan dana layanan kesehatan yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. LAKNAS NTB berharap langkah ini bisa menjadi pintu masuk bagi terwujudnya tata kelola keuangan rumah sakit yang lebih transparan dan profesional.