Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

Kilas Nusa, Lombok Tengah, 5 Agustus 2025 – Polemik baru mencuat di Praya, Lombok Tengah, setelah muncul dugaan bahwa sebidang tanah wakaf yang diperuntukkan untuk Masjid Jami’ Praya kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Yang menghebohkan, pembangunan tersebut diduga legal secara administratif karena telah diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Lombok Tengah, yang kini dianggap sebagai tindakan ceroboh dan melanggar hukum.
Menanggapi hal ini, Kawal NTB melalui Divisi Pariwisata, Sumber Daya Alam dan Pertanahan yang dikomandoi oleh Lale Uswatun Hasanah, menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Seharusnya sebelum menerbitkan sertifikat hak pakai, pihak Kantor ATR/BPN melakukan cross-check yang mendalam dan menyeluruh. Ini terkesan seperti kerja asal-asalan. Kami bahkan menduga petugas tidak melakukan pengukuran secara maksimal, atau bahkan tidak turun ke lapangan sama sekali,” ujar Lale Uswatun kepada media.
Tanah yang kini tengah dibangun menjadi kawasan perumahan tersebut diduga kuat merupakan tanah wakaf milik Masjid Jami’ Praya. Padahal, menurut hukum dan prinsip keagamaan, tanah wakaf tidak boleh dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan.
“Kalau tanah itu disewakan, pasti tidak ada developer yang mau membangun di atasnya. Fakta bahwa ada pembangunan perumahan di sana menunjukkan bahwa tanah itu kemungkinan besar telah diperjualbelikan. Ini sangat mencurigakan,” tambah Lale Uswatun.
Kawal NTB pun menyatakan akan segera membawa semua bukti yang mereka kumpulkan ke aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan demi menjawab kegelisahan masyarakat dan jamaah Masjid Jami’ Praya, serta untuk menguji keabsahan proses penerbitan sertifikat tersebut di hadapan hukum.
“Ini akan menjadi ujian hukum. Apakah yang bersalah adalah pihak yayasan masjid, pihak ATR/BPN, atau ada pihak lain yang bermain dalam proses ini-biarlah nanti terbukti melalui proses hukum yang adil,” tegas Lale.
Sementara itu, di sisi lain, beberapa ahli waris dari tanah yang dimaksud juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama mengenai batas-batas tanah wakaf tersebut. Proses persidangan dikabarkan masih berlangsung di pengadilan setempat dan menjadi sorotan publik di Lombok Tengah.
Kasus ini semakin menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi pertanahan, khususnya yang menyangkut tanah wakaf dan aset keagamaan. Masyarakat kini menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan dan siapa yang harus bertanggung jawab atas polemik yang terjadi.