LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran hibah, termasuk hibah pembangunan Masjid Agung Praya. Pada Selasa (6/1/26), LI TIPIKOR secara resmi menyerahkan dokumen tambahan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LI TIPIKOR NTB, Sapari yang akrab disapa Fahri, dan diterima oleh jaksa pada bagian Intelijen Kejari Lombok Tengah. Penyerahan ini dimaksudkan untuk memperkuat laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan lembaganya.
“Sore ini saya menyerahkan dokumen tambahan untuk memperkuat laporan sebelumnya. Dokumen tersebut diterima langsung oleh jaksa Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ujar Sapari alias Fahri kepada awak media.
Ia menjelaskan, dokumen tambahan yang diserahkan mencakup sejumlah proyek dan anggaran hibah yang telah dilaporkan LI TIPIKOR. Di antaranya adalah dana hibah Masjid Agung Praya, proyek air mancur Taman Muhajirin, proyek pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, serta proyek Gedung Olahraga (GOR) Mini.
“Semua dokumen ini berkaitan langsung dengan laporan aduan kami. Tujuannya agar mempermudah penyidik kejaksaan dalam mengurai dan mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dan hibah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fahri optimistis penanganan perkara ini tidak akan memakan waktu lama. Menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat masih hidup dan data pendukung yang dimiliki LI TIPIKOR dinilai cukup lengkap.
“Penyidik jaksa tinggal memeriksa Ketua Banggar DPRD Lombok Tengah yang menjabat saat itu, termasuk Ketua Yayasan Masjid Agung atau Ketua Panitia Pembangunan,” imbuhnya.
Fahri pun berharap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dapat bergerak cepat dan terbuka dalam memproses laporan ini. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menyangkut kepentingan umat dan hajat hidup orang banyak, sehingga harus ditangani secara profesional dan transparan.
“Saya minta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah transparan dalam proses ini dan jangan sampai ada rasa sungkan karena hubungan Forkopimda yang baik antar lembaga, sehingga penanganannya menjadi tidak serius,” tegasnya.
Setelah penyerahan dokumen tambahan tersebut, LI TIPIKOR menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, apa pun risiko dan kendala yang dihadapi.
Sebagai informasi, berdasarkan data media, sepanjang tahun 2025 saja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerima sedikitnya 13 laporan dan pengaduan masyarakat. Laporan-laporan tersebut menyasar berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari dana desa, pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan, dana BOS, hingga anggaran lainnya yang melibatkan sejumlah pejabat di Lombok Tengah.
