Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa
Kilas Nusa, Mataram – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) akan kembali digelar pada Kamis mendatang di Pengadilan Tipikor. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Sidang tersebut dinilai menjadi momen penting oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, yang sejak awal aktif mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut.
Salah satu pentolan AMARAH NTB, Abdul Hakim, mengatakan publik menaruh perhatian besar terhadap jawaban jaksa, terutama terkait posisi hukum 15 anggota dewan yang disebut-sebut menerima uang dalam kasus tersebut.
“Sidang Kamis mendatang adalah agenda penting. Masyarakat ingin mengetahui apa jawaban jaksa soal posisi hukum 15 orang anggota dewan penerima uang tersebut,” ujar Abdul Hakim.
Menurutnya, masyarakat juga menunggu kejelasan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menangani kasus ini. Hal tersebut dinilai penting karena dapat menjadi referensi hukum bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.
Ia menilai kasus ini menjadi sorotan karena terdapat pengakuan penerimaan uang oleh sejumlah pihak, namun hingga saat ini sebagian di antaranya masih berstatus saksi.
“Kasus penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang pelakunya mengakui menerima, tetapi masih bebas berkeliaran, baru kali ini terjadi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa diketahui menerapkan pasal gratifikasi terhadap pihak pemberi, sementara pihak penerima hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut, menurut Abdul Hakim, memunculkan kekhawatiran adanya skenario tertentu dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita patut curiga jangan sampai ada drama yang dimainkan untuk melakukan akrobat hukum yang justru bisa memancing kemarahan rakyat,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan M. Samsul Qomar dari unsur aliansi yang tergabung dalam gerakan pengawalan kasus tersebut. Ia menilai arah penanganan perkara saat ini menimbulkan tanda tanya, terutama terkait kepastian hukum bagi seluruh pihak yang disebut dalam perkara.
Menurutnya, saat ini bola perkara berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Jika nantinya dakwaan jaksa tidak terbukti dan para terdakwa dibebaskan, maka jaksa dapat berdalih bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan hakim.
“Publik saat ini menaruh harapan besar kepada majelis hakim, apakah tiga terdakwa dan 15 orang yang disebut menerima uang akan diperlakukan sama di hadapan hukum atau justru sebaliknya,” ujar Samsul Qomar.
Melihat perkembangan tersebut, AMARAH NTB berencana mengirimkan surat dukungan moral kepada majelis hakim. Dalam surat tersebut mereka meminta agar hakim memerintahkan jaksa menghadirkan 15 orang yang diduga menerima uang untuk dimintai keterangan dalam persidangan.
Selain itu, mereka juga mendorong agar status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut dapat ditinjau kembali, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang.
Menurut mereka, jika seluruh pihak yang diduga terlibat dihadirkan dalam persidangan, maka akan semakin jelas sumber dana gratifikasi tersebut serta pihak-pihak yang berperan, baik dari unsur eksekutif maupun pihak lainnya.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya juga disebut sejumlah nama, termasuk Kepala BPKAD NTB Nursalim serta tim transisi gubernur yang dikaitkan dengan program Desa Berdaya, yang disebut sebagai awal mula mencuatnya perkara tersebut.
AMARAH NTB sendiri merupakan aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat, di antaranya GMPRI, IMPERIUM, DEKLARASI, GARDA SATU, dan KAWAL NTB. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“AMARAH NTB akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil dan kemenangan berada di pihak rakyat,” tegas Abdul Hakim.
