Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan
Kilas Nusa, Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB kembali mengawal jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis siang (12/3/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, dan M. Nasib Ikroman dari Partai Perindo.
Dalam jawabannya, jaksa menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima. Menurut JPU, dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur hukum serta disertai bukti-bukti yang siap diuji dalam proses persidangan.
“Jaksa telah menyampaikan dakwaan secara lengkap dan disertai bukti-bukti yang akan diuji dalam persidangan,” demikian disampaikan dalam jawaban JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan AMARAH NTB M. Samsul Qomar menilai langkah melanjutkan sidang ke tahap pembuktian merupakan hal yang tepat. Menurutnya, tahap tersebut menjadi kesempatan penting untuk membuka secara terang benderang kasus yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami menilai memang sudah semestinya persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian agar tabir kasus ini bisa terbuka secara jelas,” ujarnya.
Samsul Qomar juga mendorong agar dalam persidangan berikutnya, 15 anggota dewan yang disebut sebagai penerima uang dalam perkara tersebut dapat dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
Selain itu, ia meminta agar barang bukti uang sebesar Rp2,2 miliar yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan juga dihadirkan di persidangan untuk memperjelas alur perkara.
“Persidangan selanjutnya kami harapkan menghadirkan 15 orang anggota dewan yang disebut menerima uang untuk didengar kesaksiannya, serta menghadirkan barang bukti Rp2,2 miliar yang telah disita,” katanya.
Sementara itu, aktivis AMARAH NTB lainnya, Abdul Hakim, menambahkan bahwa dugaan penerimaan uang dalam kasus ini tidak hanya melibatkan beberapa pihak yang telah disebut sebelumnya. Ia bahkan menduga sejumlah pimpinan fraksi di DPRD NTB juga memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan dana pokok pikiran (pokir) tersebut.
“Kami menduga ada sekitar 9 hingga 17 orang yang juga berpotensi terungkap dalam perkara ini. Hal itu bisa semakin jelas apabila Kepala BPKAD dan tim transisi gubernur diperiksa secara mendalam,” ujar Abdul Hakim.
Di sisi lain, aktivis AMARAH NTB Rindawan Efendi menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi NTB yang dinilai kurang terbuka terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai transparansi diperlukan mengingat perkara ini melibatkan wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat.
Menurutnya, dalam beberapa konferensi pers yang dilakukan pihak kejaksaan, barang bukti uang hasil sitaan sebesar Rp2,2 miliar belum pernah diperlihatkan secara terbuka kepada publik.
“Publik jadi bertanya-tanya, uang itu sebenarnya disimpan di mana. Jangan sampai nanti muncul persoalan baru seperti uang yang berkurang atau bahkan hilang,” ujarnya.
Rindawan menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara biasa karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sinta tersebut akhirnya ditutup setelah pembacaan jawaban jaksa selesai. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 2 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
