Kilas Nusa, Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghambatan proses hukum dalam penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan 15 anggota DPRD NTB.
Koordinator AMARAH NTB, Rindawan Efendi yang akrab disapa Rindhot, mengatakan langkah pelaporan ini diambil setelah pihaknya menilai proses penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi NTB berjalan tidak transparan dan terkesan lamban.
Menurutnya, dugaan tersebut muncul setelah AMARAH melakukan hearing dengan pihak Kejati NTB beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidiksus) disebut menyampaikan bahwa proses penyidikan sebenarnya telah lengkap dan hanya menunggu arahan serta perintah dari pimpinan.
“Dari keterangan Kasidiksus saat hearing, penyidikan disebut sudah lengkap dan tinggal menunggu arahan pimpinan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, kenapa kasusnya belum juga bergerak,” ujar Rindhot kepada wartawan di Mataram, Jumat (13/6/2026).
Selain itu, AMARAH juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp2,2 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh sejumlah anggota DPRD NTB ke Kejati. Menurut Rindhot, hingga kini status uang tersebut belum jelas dan tidak pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
“Uang Rp2,2 miliar yang diserahkan ke Kejati itu statusnya tidak jelas dan tidak pernah diperlihatkan ke publik. Bahkan dalam dakwaan hanya disebutkan nominalnya, tetapi fisiknya tidak pernah ditampilkan,” katanya.
Ia mengaku khawatir uang tersebut berpotensi hilang karena tidak ada transparansi mengenai keberadaannya. AMARAH menilai penanganan skandal korupsi yang melibatkan anggota legislatif tersebut justru terkesan tertutup.
“Dalam proses penanganan skandal korupsi DPRD NTB ini, Kejati terkesan tidak serius dan tidak terbuka. Uang yang diserahkan oleh 15 anggota dewan itu juga tidak jelas rimbanya,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis AMARAH lainnya, Agus Sukandi, menilai ada indikasi tekanan atau bahkan kesengajaan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia menyoroti sejumlah pihak yang hingga kini masih berstatus saksi, padahal dinilai memiliki peran penting dalam alur dugaan praktik korupsi tersebut.
Menurut Agus, tim transisi gubernur serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seharusnya didalami lebih jauh oleh penyidik. Pasalnya, mereka dinilai mengetahui secara detail proses perubahan program yang diduga berujung pada pembagian uang tunai.
“Tim transisi gubernur dan Kepala BPKAD masih sebatas saksi. Padahal mereka yang paling tahu bagaimana program desa berdaya itu bisa berubah menjadi uang tunai dan kemudian dibagikan,” ujarnya.
Ia juga menilai ada indikasi kuat bahwa sumber dana tersebut berasal dari sejumlah kontraktor. Karena itu, menurutnya penyidik perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Indikasinya kuat ada pihak lain yang juga terlibat. Kami menduga mereka mengetahui sumber uang yang disebut berasal dari lima kontraktor. Ini harus diperdalam oleh penyidik, bukan hanya berhenti sebagai saksi,” tegasnya.
AMARAH menegaskan akan membawa laporan tersebut langsung ke kantor KPK RI di Jakarta pada pekan depan. Mereka berharap lembaga antirasuah dapat mengusut tuntas dugaan penghambatan proses hukum sekaligus memperjelas penanganan kasus gratifikasi tersebut.
“Laporan akan kami sampaikan langsung ke Gedung Merah Putih minggu depan. Ini untuk menguji dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil bagi semua pihak, baik yang sudah mengaku maupun yang belum,” pungkas Agus.
