Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

AMARAH NTB Desak Penahanan 15 Anggota DPRD, Soroti Aliran Dana dan Peran Tim Transisi

Adi 20 April 2026

Kilas Nusa, Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyuarakan desakan tegas kepada aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan aliran dana kepada anggota DPRD. Mereka meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk memerintahkan jaksa segera menahan 15 anggota DPRD yang diduga menerima dana melalui perantara tiga terdakwa yang kini tengah menjalani persidangan.

Koordinator AMARAH NTB, Abdul Hakim—yang akrab disapa Bang Akim—menegaskan bahwa langkah penahanan seharusnya sudah dilakukan apabila bukti-bukti yang ada dinilai cukup. Ia bahkan menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk mendorong jaksa menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat.

“Secara substansi, bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sudah sangat kuat. Bahkan ada pengakuan penerimaan uang, serta adanya penitipan dana ke jaksa setelah proses hukum berjalan,” ujarnya.

Menurut Bang Akim, terpenuhinya syarat formil dan materil dalam kasus ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas. Ia menilai, jika 15 anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka pengusutan perkara akan semakin terang dan berpotensi menyeret pihak lain.

“Kasus ini bisa berkembang. Ada indikasi 9 hingga 13 anggota dewan lainnya, bahkan pihak eksekutif dan tim transisi gubernur, bisa ikut terseret,” tambahnya.

Senada dengan itu, Direktur Kawal NTB—salah satu elemen dalam AMARAH—menyebut sejumlah saksi yang telah hadir di persidangan, termasuk Kepala BPKAD dan pimpinan DPRD, berpotensi ikut menjadi tersangka apabila merujuk pada fakta-fakta persidangan.

AMARAH juga mendesak jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang sebelumnya telah disebut dalam proses pemeriksaan, termasuk eks tim transisi gubernur. Nama tersebut, menurut keterangan Kepala BPKAD Nursalim di persidangan, diduga memiliki peran dalam program “desa berdaya”, termasuk dalam pendataan nama-nama anggota dewan penerima program yang belakangan dikonversi menjadi uang tunai.

“Jaksa harus terbuka dan berani. Semua pihak yang disebut dalam persidangan perlu dihadirkan, termasuk saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, bahkan istri terdakwa IJU,” tegasnya.

pasang iklan di sini

Sementara itu, aktivis AMARAH lainnya, Rindawan Efendi alias Rindhot, menyoroti pernyataan seorang akademisi hukum, Profesor Zainal Asikin, yang sebelumnya menyebut bahwa 15 anggota DPRD penerima dana tersebut berpotensi tidak dihukum. Rindhot menilai pernyataan tersebut dapat menyesatkan publik.

“Dalam hukum, penyelenggara negara bukan hanya dilarang menerima uang, tetapi juga janji. Itu sudah cukup untuk dikenai sanksi,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa Prof. Asikin belakangan telah memberikan klarifikasi terkait perbedaan antara gratifikasi dan suap. Namun demikian, menurutnya, pernyataan awal tersebut telah menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

“Sebagai akademisi dan guru besar hukum, pernyataan seperti itu seharusnya lebih hati-hati. Apalagi jika membawa nama profesi dan otoritas keilmuan,” tambahnya.

Meski demikian, Rindhot menyatakan dapat memahami posisi Prof. Asikin sebagai konsultan hukum DPRD NTB yang memiliki peran membela kliennya. Namun, ia tetap menilai ada kekeliruan dalam penyampaian kaidah hukum kepada publik.

AMARAH NTB yang terdiri dari sejumlah organisasi, seperti GMPRI, Garda Satu, Imperium, Kawal NTB, dan Deklarasi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi masyarakat. Kami akan terus mengawal sampai kebenaran terungkap dan kemenangan berada di pihak rakyat,” tutup Rindhot.

Continue Reading

Previous: Dinilai Tak Paham AD/ART, Sitti Ari Disarankan Banyak Belajar Organisasi
Next: Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE di Lombok Tengah Disorot, Kawal NTB Desak Penanganan Tegas

Trending Now

Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029 1

Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029

8 May 2026
Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Rekonstruksi Menyeluruh, Dugaan Perencanaan Muncul dalam Kasus Penganiayaan Maut 2

Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Rekonstruksi Menyeluruh, Dugaan Perencanaan Muncul dalam Kasus Penganiayaan Maut

7 May 2026
FKA ESQ NTB Hadirkan Training ESQ 165 “Untukmu Guru”, Gerakkan Kolaborasi Besar untuk Pendidikan NTB 3

FKA ESQ NTB Hadirkan Training ESQ 165 “Untukmu Guru”, Gerakkan Kolaborasi Besar untuk Pendidikan NTB

6 May 2026
Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak Tajam, Kejari Ajak Warga Pantau Lewat Sistem Digital 4

Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak Tajam, Kejari Ajak Warga Pantau Lewat Sistem Digital

6 May 2026
Akses Wisata Dipagari, BPD Mekar Sari Surati Bupati Lombok Tengah 5

Akses Wisata Dipagari, BPD Mekar Sari Surati Bupati Lombok Tengah

5 May 2026
Mangkir dari Panggilan, Sekda Loteng Dijadwalkan Diperiksa Ulang, Publik Menunggu Gebrakan 6

Mangkir dari Panggilan, Sekda Loteng Dijadwalkan Diperiksa Ulang, Publik Menunggu Gebrakan

3 May 2026

Berita Terkait

Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029

Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029

8 May 2026
Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Rekonstruksi Menyeluruh, Dugaan Perencanaan Muncul dalam Kasus Penganiayaan Maut

Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Rekonstruksi Menyeluruh, Dugaan Perencanaan Muncul dalam Kasus Penganiayaan Maut

7 May 2026
FKA ESQ NTB Hadirkan Training ESQ 165 “Untukmu Guru”, Gerakkan Kolaborasi Besar untuk Pendidikan NTB

FKA ESQ NTB Hadirkan Training ESQ 165 “Untukmu Guru”, Gerakkan Kolaborasi Besar untuk Pendidikan NTB

6 May 2026
Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak Tajam, Kejari Ajak Warga Pantau Lewat Sistem Digital

Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak Tajam, Kejari Ajak Warga Pantau Lewat Sistem Digital

6 May 2026
Akses Wisata Dipagari, BPD Mekar Sari Surati Bupati Lombok Tengah

Akses Wisata Dipagari, BPD Mekar Sari Surati Bupati Lombok Tengah

5 May 2026
Mangkir dari Panggilan, Sekda Loteng Dijadwalkan Diperiksa Ulang, Publik Menunggu Gebrakan

Mangkir dari Panggilan, Sekda Loteng Dijadwalkan Diperiksa Ulang, Publik Menunggu Gebrakan

3 May 2026

Berita Terpopuler

Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029 1

Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029

8 May 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 2

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 3

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 4

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com