AMARAH NTB Desak Penahanan 15 Anggota DPRD, Soroti Aliran Dana dan Peran Tim Transisi
Kilas Nusa, Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyuarakan desakan tegas kepada aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan aliran dana kepada anggota DPRD. Mereka meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk memerintahkan jaksa segera menahan 15 anggota DPRD yang diduga menerima dana melalui perantara tiga terdakwa yang kini tengah menjalani persidangan.
Koordinator AMARAH NTB, Abdul Hakim—yang akrab disapa Bang Akim—menegaskan bahwa langkah penahanan seharusnya sudah dilakukan apabila bukti-bukti yang ada dinilai cukup. Ia bahkan menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk mendorong jaksa menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat.
“Secara substansi, bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sudah sangat kuat. Bahkan ada pengakuan penerimaan uang, serta adanya penitipan dana ke jaksa setelah proses hukum berjalan,” ujarnya.
Menurut Bang Akim, terpenuhinya syarat formil dan materil dalam kasus ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas. Ia menilai, jika 15 anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka pengusutan perkara akan semakin terang dan berpotensi menyeret pihak lain.
“Kasus ini bisa berkembang. Ada indikasi 9 hingga 13 anggota dewan lainnya, bahkan pihak eksekutif dan tim transisi gubernur, bisa ikut terseret,” tambahnya.
Senada dengan itu, Direktur Kawal NTB—salah satu elemen dalam AMARAH—menyebut sejumlah saksi yang telah hadir di persidangan, termasuk Kepala BPKAD dan pimpinan DPRD, berpotensi ikut menjadi tersangka apabila merujuk pada fakta-fakta persidangan.
AMARAH juga mendesak jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang sebelumnya telah disebut dalam proses pemeriksaan, termasuk eks tim transisi gubernur. Nama tersebut, menurut keterangan Kepala BPKAD Nursalim di persidangan, diduga memiliki peran dalam program “desa berdaya”, termasuk dalam pendataan nama-nama anggota dewan penerima program yang belakangan dikonversi menjadi uang tunai.
“Jaksa harus terbuka dan berani. Semua pihak yang disebut dalam persidangan perlu dihadirkan, termasuk saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, bahkan istri terdakwa IJU,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis AMARAH lainnya, Rindawan Efendi alias Rindhot, menyoroti pernyataan seorang akademisi hukum, Profesor Zainal Asikin, yang sebelumnya menyebut bahwa 15 anggota DPRD penerima dana tersebut berpotensi tidak dihukum. Rindhot menilai pernyataan tersebut dapat menyesatkan publik.
“Dalam hukum, penyelenggara negara bukan hanya dilarang menerima uang, tetapi juga janji. Itu sudah cukup untuk dikenai sanksi,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa Prof. Asikin belakangan telah memberikan klarifikasi terkait perbedaan antara gratifikasi dan suap. Namun demikian, menurutnya, pernyataan awal tersebut telah menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
“Sebagai akademisi dan guru besar hukum, pernyataan seperti itu seharusnya lebih hati-hati. Apalagi jika membawa nama profesi dan otoritas keilmuan,” tambahnya.
Meski demikian, Rindhot menyatakan dapat memahami posisi Prof. Asikin sebagai konsultan hukum DPRD NTB yang memiliki peran membela kliennya. Namun, ia tetap menilai ada kekeliruan dalam penyampaian kaidah hukum kepada publik.
AMARAH NTB yang terdiri dari sejumlah organisasi, seperti GMPRI, Garda Satu, Imperium, Kawal NTB, dan Deklarasi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi masyarakat. Kami akan terus mengawal sampai kebenaran terungkap dan kemenangan berada di pihak rakyat,” tutup Rindhot.
