Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Belum Divonis, Tiga Terdakwa Kasus Pokir Siluman Dilepas dari Lapas, Publik Resah

Adi 13 May 2026

Kilas Nusa, Mataram – Habisnya masa penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan Ijon Fee Pokir Siluman memicu sorotan publik di Nusa Tenggara Barat. Ketiga terdakwa diketahui telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena masa tahanannya berakhir, sementara putusan perkara dari Majelis Hakim Tipikor Mataram hingga kini belum dibacakan.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban, terutama dari sisi strategi penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, Rindawan Efendi, menilai habisnya masa tahanan para terdakwa tidak lepas dari kelalaian jaksa dalam mengatur proses persidangan. Menurutnya, terlalu banyak saksi yang dihadirkan membuat waktu persidangan menjadi panjang hingga masa penahanan berakhir.

“Jaksa menghadirkan 44 saksi sehingga waktu penahanan menjadi habis. Kami curiga ini disengaja, padahal mereka tahu ada batas waktu penahanan sementara tuntutannya lima tahun,” ujar Rindawan yang akrab disapa Rindhot.

Ia mengaku melihat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung, baik dari sisi barang bukti maupun keterangan para saksi yang dihadirkan di pengadilan.

Menurutnya, semestinya pihak jaksa sudah memperdalam materi perkara sejak tahap penyidikan sehingga ketika perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

“Ini seolah-olah jaksa tidak siap atau ada skenario lain yang dimainkan untuk menghasilkan putusan yang membuat rakyat marah dan kecewa,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari pentolan AMARAH NTB lainnya, Agus Sukandi. Ia menuding aparat penegak hukum belum maksimal memahami penerapan KUHP maupun KUHAP dalam penanganan perkara tersebut.

pasang iklan di sini

Agus menilai terdapat sejumlah pihak yang telah mengakui keterlibatan dan bahkan didukung barang bukti, namun tidak dilakukan penahanan maupun penetapan tersangka.

“Drama kasus ini sudah terlihat dari beberapa saksi yang tidak jadi tersangka, kemudian barang bukti yang tidak jelas, ada lagi pihak yang belum mengaku tapi dibiarkan begitu saja,” katanya.

AMARAH NTB juga menduga operator dalam dugaan dana siluman tersebut bukan hanya tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usma, dan M. Nasib Ikroman. Mereka menduga masih ada pihak lain yang belum diungkap dalam proses hukum.

Selain itu, mereka menyoroti rekaman yang disebut diserahkan oleh Ibu Nadirah dan kesaksian Bram yang dinilai tidak ditampilkan secara utuh di persidangan.

Tak hanya itu, AMARAH juga mempertanyakan mengapa H. Najamudin tidak dihadirkan sebagai saksi, padahal disebut-sebut sebagai salah satu saksi penting dan telah menawarkan diri untuk memberikan keterangan di persidangan.

Meski para terdakwa kini telah keluar dari tahanan, AMARAH menegaskan proses hukum tetap harus berjalan hingga tuntas. Mereka meminta Majelis Hakim tetap independen dan memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Menurut mereka, apabila nantinya terdakwa tidak kooperatif atau melarikan diri, persidangan masih dapat dilanjutkan secara in absentia mengingat perkara tersebut termasuk tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Continue Reading

Previous: Kawal NTB Apresiasi Penutupan 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah

Trending Now

Belum Divonis, Tiga Terdakwa Kasus Pokir Siluman Dilepas dari Lapas, Publik Resah 1

Belum Divonis, Tiga Terdakwa Kasus Pokir Siluman Dilepas dari Lapas, Publik Resah

13 May 2026
Kawal NTB Apresiasi Penutupan 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah 2

Kawal NTB Apresiasi Penutupan 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah

13 May 2026
PSI NTB Disebut Jadi Magnet Baru, Mantan Ketua PUAN hingga Eks Jurnalis Mulai Merapat 3

PSI NTB Disebut Jadi Magnet Baru, Mantan Ketua PUAN hingga Eks Jurnalis Mulai Merapat

12 May 2026
Pasca Rakorwil, Tokoh Politik hingga Anak Muda Ramai-Ramai Lirik PSI NTB 4

Pasca Rakorwil, Tokoh Politik hingga Anak Muda Ramai-Ramai Lirik PSI NTB

11 May 2026
Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029 5

Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029

8 May 2026
Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Rekonstruksi Menyeluruh, Dugaan Perencanaan Muncul dalam Kasus Penganiayaan Maut 6

Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Rekonstruksi Menyeluruh, Dugaan Perencanaan Muncul dalam Kasus Penganiayaan Maut

7 May 2026

Berita Terkait

Kawal NTB Apresiasi Penutupan 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah

Kawal NTB Apresiasi Penutupan 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah

13 May 2026
PSI NTB Disebut Jadi Magnet Baru, Mantan Ketua PUAN hingga Eks Jurnalis Mulai Merapat

PSI NTB Disebut Jadi Magnet Baru, Mantan Ketua PUAN hingga Eks Jurnalis Mulai Merapat

12 May 2026
Pasca Rakorwil, Tokoh Politik hingga Anak Muda Ramai-Ramai Lirik PSI NTB

Pasca Rakorwil, Tokoh Politik hingga Anak Muda Ramai-Ramai Lirik PSI NTB

11 May 2026
Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029

Tokoh Muda Multi Talenta Bro SQ Gabung PSI, Siap Warnai Politik NTB Jelang 2029

8 May 2026
Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Rekonstruksi Menyeluruh, Dugaan Perencanaan Muncul dalam Kasus Penganiayaan Maut

Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Rekonstruksi Menyeluruh, Dugaan Perencanaan Muncul dalam Kasus Penganiayaan Maut

7 May 2026
FKA ESQ NTB Hadirkan Training ESQ 165 “Untukmu Guru”, Gerakkan Kolaborasi Besar untuk Pendidikan NTB

FKA ESQ NTB Hadirkan Training ESQ 165 “Untukmu Guru”, Gerakkan Kolaborasi Besar untuk Pendidikan NTB

6 May 2026

Berita Terpopuler

Belum Divonis, Tiga Terdakwa Kasus Pokir Siluman Dilepas dari Lapas, Publik Resah 1

Belum Divonis, Tiga Terdakwa Kasus Pokir Siluman Dilepas dari Lapas, Publik Resah

13 May 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 2

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 3

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 4

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com