Kilas Nusa, Mataram – Habisnya masa penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan Ijon Fee Pokir Siluman memicu sorotan publik di Nusa Tenggara Barat. Ketiga terdakwa diketahui telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena masa tahanannya berakhir, sementara putusan perkara dari Majelis Hakim Tipikor Mataram hingga kini belum dibacakan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban, terutama dari sisi strategi penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, Rindawan Efendi, menilai habisnya masa tahanan para terdakwa tidak lepas dari kelalaian jaksa dalam mengatur proses persidangan. Menurutnya, terlalu banyak saksi yang dihadirkan membuat waktu persidangan menjadi panjang hingga masa penahanan berakhir.
“Jaksa menghadirkan 44 saksi sehingga waktu penahanan menjadi habis. Kami curiga ini disengaja, padahal mereka tahu ada batas waktu penahanan sementara tuntutannya lima tahun,” ujar Rindawan yang akrab disapa Rindhot.
Ia mengaku melihat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung, baik dari sisi barang bukti maupun keterangan para saksi yang dihadirkan di pengadilan.
Menurutnya, semestinya pihak jaksa sudah memperdalam materi perkara sejak tahap penyidikan sehingga ketika perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
“Ini seolah-olah jaksa tidak siap atau ada skenario lain yang dimainkan untuk menghasilkan putusan yang membuat rakyat marah dan kecewa,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari pentolan AMARAH NTB lainnya, Agus Sukandi. Ia menuding aparat penegak hukum belum maksimal memahami penerapan KUHP maupun KUHAP dalam penanganan perkara tersebut.
Agus menilai terdapat sejumlah pihak yang telah mengakui keterlibatan dan bahkan didukung barang bukti, namun tidak dilakukan penahanan maupun penetapan tersangka.
“Drama kasus ini sudah terlihat dari beberapa saksi yang tidak jadi tersangka, kemudian barang bukti yang tidak jelas, ada lagi pihak yang belum mengaku tapi dibiarkan begitu saja,” katanya.
AMARAH NTB juga menduga operator dalam dugaan dana siluman tersebut bukan hanya tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usma, dan M. Nasib Ikroman. Mereka menduga masih ada pihak lain yang belum diungkap dalam proses hukum.
Selain itu, mereka menyoroti rekaman yang disebut diserahkan oleh Ibu Nadirah dan kesaksian Bram yang dinilai tidak ditampilkan secara utuh di persidangan.
Tak hanya itu, AMARAH juga mempertanyakan mengapa H. Najamudin tidak dihadirkan sebagai saksi, padahal disebut-sebut sebagai salah satu saksi penting dan telah menawarkan diri untuk memberikan keterangan di persidangan.
Meski para terdakwa kini telah keluar dari tahanan, AMARAH menegaskan proses hukum tetap harus berjalan hingga tuntas. Mereka meminta Majelis Hakim tetap independen dan memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Menurut mereka, apabila nantinya terdakwa tidak kooperatif atau melarikan diri, persidangan masih dapat dilanjutkan secara in absentia mengingat perkara tersebut termasuk tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
