Kilas Nusa, Lombok Tengah – Langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup 25 gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Kawal NTB yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Divisi Kebijakan Publik, Hukum, HAM dan Anti Korupsi Kawal NTB, Fahrurrozi, mengatakan keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga wibawa pemerintah daerah sekaligus menunjukkan keseriusan Bupati dan jajaran Pemda Lombok Tengah dalam menjalankan regulasi.
“Karena sudah ada peraturan daerah soal ini, maka tidak ada pilihan lain selain harus ditegakkan. Ini merupakan lompatan kebijakan dari pasangan Pathul–Nursiah,” ujarnya.
Fahrurrozi yang juga dikenal sebagai mantan aktivis PMII menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap Perda di wilayah Lombok Tengah harus diperlakukan sama tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penegakan aturan bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut harga diri pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kebijakan berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar aturan yang sudah dibuat benar-benar dijalankan,” katanya.
Ia menjelaskan, proses lahirnya sebuah peraturan daerah tidaklah mudah. Penyusunan Perda, kata dia, membutuhkan waktu panjang, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit.
Mulai dari pembahasan regulasi, rapat-rapat, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga masukan dari para ahli menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan tersebut.
“Perda itu dibuat melalui proses panjang. Ada pemikiran, kajian aturan, biaya rapat, aspirasi masyarakat, sampai pendapat ahli. Jadi wajar jika aturan yang sudah disahkan harus ditegakkan,” jelasnya.
Kawal NTB juga menilai tenggat waktu 10 hari yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kepada gerai-gerai tersebut untuk menutup operasionalnya sudah sangat fleksibel dan manusiawi.
Bahkan, pihaknya menyatakan siap mengawal langsung pelaksanaan kebijakan tersebut hingga benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat akan mengawal kebijakan ini. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan mereka tidak menutup sendiri, maka kami akan mendorong perangkat pemerintah bergerak, termasuk Polisi Pamong Praja,” tegas Ojhie, sapaan akrab Fahrurrozi.
Diketahui, sebanyak 25 gerai Alfamart dan Indomaret yang diminta tutup tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah. Sementara Kecamatan Pujut dan Praya Timur disebut tidak termasuk dalam daftar gerai yang terdampak kebijakan tersebut.
