Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

KPU NTB Temukan SK Kepengurusan PPP di Sipol Tak Sesuai UU Partai Politik, Tegaskan Masih Bersifat Administratif

Adi 3 July 2026

Kilas Nusa, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya ketidaksesuaian administratif pada dokumen kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Temuan tersebut muncul dalam proses pemutakhiran data partai politik semester pertama yang tengah dilakukan KPU NTB. Berdasarkan hasil pencermatan, Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB yang tersimpan di Sipol dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut terletak pada pihak yang menandatangani SK kepengurusan.

Menurutnya, dokumen yang diunggah ke Sipol ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen). Sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Partai Politik, penetapan kepengurusan partai di tingkat daerah harus dituangkan dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pejabat lain yang memiliki kedudukan setara.

“Faktanya, SK DPW PPP yang diunggah di Sipol ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Karena itu kami memberikan catatan administrasi agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mastur di Mataram, Jumat (3/7/2026).

Belum Berpengaruh terhadap Status PPP sebagai Peserta Pemilu

Mastur menegaskan, temuan tersebut belum berdampak terhadap status PPP sebagai partai politik peserta pemilu. Pasalnya, KPU saat ini masih berada pada tahap pemutakhiran data administrasi partai politik dan belum memasuki tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual menjelang Pemilu 2029.

Ia menjelaskan bahwa catatan yang diberikan KPU murni merupakan bagian dari pembinaan administrasi agar seluruh dokumen yang tersimpan di Sipol sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik memang terdapat ketidaksesuaian secara administratif. Namun, saat ini belum ada konsekuensi hukum karena prosesnya masih sebatas pemutakhiran data di Sipol,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Mastur, temuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pelanggaran yang langsung memengaruhi legalitas atau kepesertaan PPP dalam pemilu. Seluruh konsekuensi baru akan ditentukan ketika tahapan verifikasi resmi dimulai.

pasang iklan di sini

Sipol Dikelola Masing-Masing Partai Politik

KPU NTB juga menegaskan bahwa pengelolaan akun Sipol sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik. KPU hanya melakukan pencermatan terhadap dokumen yang telah diunggah dan memberikan catatan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap partai politik bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen kepengurusan, keanggotaan, maupun administrasi lainnya telah sesuai sebelum memasuki tahapan verifikasi.

Menurut KPU, proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik baru akan dilaksanakan menjelang Pemilu 2029. Pada tahapan tersebut, seluruh persyaratan, mulai dari legalitas kepengurusan, jumlah keanggotaan, hingga kelengkapan dokumen administrasi akan diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan partai politik sebagai peserta pemilu.

KPU Minta Partai Rutin Memperbarui Data Keanggotaan

Selain menyoroti dokumen kepengurusan, KPU NTB juga mengimbau seluruh partai politik di daerah agar secara berkala melakukan pembaruan data keanggotaan di Sipol.

Pembaruan tersebut mencakup penghapusan anggota yang telah meninggal dunia, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, maupun pihak-pihak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting agar basis data partai politik di Sipol tetap akurat dan siap ketika memasuki tahapan verifikasi peserta Pemilu 2029.

KPU NTB kembali menegaskan bahwa catatan terhadap SK kepengurusan DPW PPP NTB saat ini bersifat administratif, sekaligus menjadi pengingat bagi partai untuk menyesuaikan dokumen yang tersimpan dalam Sipol agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik sebelum proses verifikasi resmi dimulai.

Continue Reading

Previous: Ketua Exco Partai Buruh NTB Serukan Buruh Jaga Persatuan dan Kawal Demokrasi yang Berkeadilan

Trending Now

KPU NTB Temukan SK Kepengurusan PPP di Sipol Tak Sesuai UU Partai Politik, Tegaskan Masih Bersifat Administratif 1

KPU NTB Temukan SK Kepengurusan PPP di Sipol Tak Sesuai UU Partai Politik, Tegaskan Masih Bersifat Administratif

3 July 2026
Ketua Exco Partai Buruh NTB Serukan Buruh Jaga Persatuan dan Kawal Demokrasi yang Berkeadilan 2

Ketua Exco Partai Buruh NTB Serukan Buruh Jaga Persatuan dan Kawal Demokrasi yang Berkeadilan

30 June 2026
Forum Mahasiswa Kecamatan Pringgarata Resmi Dilantik, Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah 3

Forum Mahasiswa Kecamatan Pringgarata Resmi Dilantik, Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

27 June 2026
DPW PBB NTB Gelar Rapat Koordinasi dan Serahkan SK DPC Se-NTB, Perkuat Konsolidasi Partai Hingga Tingkat Ranting 4

DPW PBB NTB Gelar Rapat Koordinasi dan Serahkan SK DPC Se-NTB, Perkuat Konsolidasi Partai Hingga Tingkat Ranting

24 June 2026
Kawal NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pokir Siluman DPRD NTB, Minta Seluruh Penerima Dana Diperiksa 5

Kawal NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pokir Siluman DPRD NTB, Minta Seluruh Penerima Dana Diperiksa

24 June 2026
SPN NTB Pastikan Belum Ada Gelombang PHK Massal, Tetap Intensif Pantau Kondisi Ketenagakerjaan 6

SPN NTB Pastikan Belum Ada Gelombang PHK Massal, Tetap Intensif Pantau Kondisi Ketenagakerjaan

22 June 2026

Berita Terkait

Ketua Exco Partai Buruh NTB Serukan Buruh Jaga Persatuan dan Kawal Demokrasi yang Berkeadilan

Ketua Exco Partai Buruh NTB Serukan Buruh Jaga Persatuan dan Kawal Demokrasi yang Berkeadilan

30 June 2026
DPW PBB NTB Gelar Rapat Koordinasi dan Serahkan SK DPC Se-NTB, Perkuat Konsolidasi Partai Hingga Tingkat Ranting

DPW PBB NTB Gelar Rapat Koordinasi dan Serahkan SK DPC Se-NTB, Perkuat Konsolidasi Partai Hingga Tingkat Ranting

24 June 2026
Kawal NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pokir Siluman DPRD NTB, Minta Seluruh Penerima Dana Diperiksa

Kawal NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pokir Siluman DPRD NTB, Minta Seluruh Penerima Dana Diperiksa

24 June 2026
Lalu Wira Sakti Ucapkan Selamat kepada Said Iqbal atas Amanah Baru sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Lalu Wira Sakti Ucapkan Selamat kepada Said Iqbal atas Amanah Baru sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

9 June 2026
Lalu Wira Sakti: KSPI Menjadi Kekuatan Politik Sebelum Hadirnya Partai Buruh

Lalu Wira Sakti: KSPI Menjadi Kekuatan Politik Sebelum Hadirnya Partai Buruh

5 June 2026
Kawal NTB Apresiasi Kinerja Kejari Lombok Tengah, Empat Pejabat Tersandung Korupsi Berujung Penahanan

Kawal NTB Apresiasi Kinerja Kejari Lombok Tengah, Empat Pejabat Tersandung Korupsi Berujung Penahanan

3 June 2026

Berita Terpopuler

KPU NTB Temukan SK Kepengurusan PPP di Sipol Tak Sesuai UU Partai Politik, Tegaskan Masih Bersifat Administratif 1

KPU NTB Temukan SK Kepengurusan PPP di Sipol Tak Sesuai UU Partai Politik, Tegaskan Masih Bersifat Administratif

3 July 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 3

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 4

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 7

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com