KPU NTB Temukan SK Kepengurusan PPP di Sipol Tak Sesuai UU Partai Politik, Tegaskan Masih Bersifat Administratif
Kilas Nusa, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya ketidaksesuaian administratif pada dokumen kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Temuan tersebut muncul dalam proses pemutakhiran data partai politik semester pertama yang tengah dilakukan KPU NTB. Berdasarkan hasil pencermatan, Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB yang tersimpan di Sipol dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut terletak pada pihak yang menandatangani SK kepengurusan.
Menurutnya, dokumen yang diunggah ke Sipol ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen). Sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Partai Politik, penetapan kepengurusan partai di tingkat daerah harus dituangkan dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pejabat lain yang memiliki kedudukan setara.
“Faktanya, SK DPW PPP yang diunggah di Sipol ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Karena itu kami memberikan catatan administrasi agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mastur di Mataram, Jumat (3/7/2026).
Belum Berpengaruh terhadap Status PPP sebagai Peserta Pemilu
Mastur menegaskan, temuan tersebut belum berdampak terhadap status PPP sebagai partai politik peserta pemilu. Pasalnya, KPU saat ini masih berada pada tahap pemutakhiran data administrasi partai politik dan belum memasuki tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual menjelang Pemilu 2029.
Ia menjelaskan bahwa catatan yang diberikan KPU murni merupakan bagian dari pembinaan administrasi agar seluruh dokumen yang tersimpan di Sipol sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik memang terdapat ketidaksesuaian secara administratif. Namun, saat ini belum ada konsekuensi hukum karena prosesnya masih sebatas pemutakhiran data di Sipol,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Mastur, temuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pelanggaran yang langsung memengaruhi legalitas atau kepesertaan PPP dalam pemilu. Seluruh konsekuensi baru akan ditentukan ketika tahapan verifikasi resmi dimulai.
Sipol Dikelola Masing-Masing Partai Politik
KPU NTB juga menegaskan bahwa pengelolaan akun Sipol sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik. KPU hanya melakukan pencermatan terhadap dokumen yang telah diunggah dan memberikan catatan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap partai politik bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen kepengurusan, keanggotaan, maupun administrasi lainnya telah sesuai sebelum memasuki tahapan verifikasi.
Menurut KPU, proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik baru akan dilaksanakan menjelang Pemilu 2029. Pada tahapan tersebut, seluruh persyaratan, mulai dari legalitas kepengurusan, jumlah keanggotaan, hingga kelengkapan dokumen administrasi akan diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan partai politik sebagai peserta pemilu.
KPU Minta Partai Rutin Memperbarui Data Keanggotaan
Selain menyoroti dokumen kepengurusan, KPU NTB juga mengimbau seluruh partai politik di daerah agar secara berkala melakukan pembaruan data keanggotaan di Sipol.
Pembaruan tersebut mencakup penghapusan anggota yang telah meninggal dunia, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, maupun pihak-pihak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar basis data partai politik di Sipol tetap akurat dan siap ketika memasuki tahapan verifikasi peserta Pemilu 2029.
KPU NTB kembali menegaskan bahwa catatan terhadap SK kepengurusan DPW PPP NTB saat ini bersifat administratif, sekaligus menjadi pengingat bagi partai untuk menyesuaikan dokumen yang tersimpan dalam Sipol agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik sebelum proses verifikasi resmi dimulai.
