UNIZAR dan BPKN RI Perkuat Perlindungan Konsumen, Mahasiswa Diajak Pahami Sengketa di Lapangan

Kilas Nusa, Mataram – Risiko penipuan transaksi digital, penyalahgunaan layanan keuangan, hingga praktik usaha yang merugikan konsumen menuntut masyarakat semakin memahami hak-haknya. Menjawab kebutuhan tersebut, Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) memperkuat kerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (Memorandum of Agreement/MoA), Rabu (21/10/2026).
Kerja sama yang berlangsung di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono, UNIZAR, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut dilanjutkan dengan kuliah umum mengenai perlindungan konsumen. Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber dari BPKN RI, lembaga perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram, dan Fakultas Hukum UNIZAR.
Kuliah umum diikuti perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas di lingkungan UNIZAR serta delegasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di NTB. Keterlibatan lintas kampus ini diharapkan memperluas pemahaman generasi muda mengenai hak dan kewajiban konsumen sekaligus mendorong mereka berperan aktif mengedukasi masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, UNIZAR dan BPKN RI berupaya menghubungkan pendidikan hukum dengan persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Kerja sama diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut melalui pendidikan, kajian hukum, dan penguatan kesadaran konsumen.
UNIZAR Dorong Mahasiswa Memahami Persoalan Hukum di Lapangan
Dekan Fakultas Hukum UNIZAR, Dr. Ainuddin, SH., MH., menegaskan bahwa kerja sama dengan BPKN RI harus memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa maupun masyarakat.
Menurutnya, pembelajaran hukum tidak cukup hanya berlangsung di ruang kelas. Mahasiswa perlu melihat langsung berbagai persoalan hukum di lapangan agar mampu memahami kesenjangan antara teori dan praktik, termasuk tantangan yang dihadapi konsumen ketika berhadapan dengan pelaku usaha.
“Komitmen kami di Fakultas Hukum bukan hanya mengajarkan mahasiswa di dalam kelas. Kami juga perlu membawa mahasiswa untuk melihat langsung realitas di lapangan dan memahami berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, digitalisasi telah mempermudah masyarakat dalam membeli barang, menggunakan jasa, dan melakukan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan perlindungan yang memadai.
Konsumen yang tidak memahami ketentuan transaksi berpotensi mengalami kerugian, terutama ketika informasi yang diterima tidak jelas atau terdapat perbedaan posisi antara konsumen dan pelaku usaha.
Melalui kerja sama ini, Fakultas Hukum UNIZAR berharap mahasiswa mendapatkan wawasan praktis mengenai perlindungan konsumen dan mampu berkontribusi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Pulau Lombok.
Rektor UNIZAR: Perlindungan Konsumen Menyangkut Semua Orang
Rektor UNIZAR, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP., mengatakan penandatanganan MoU dan MoA menjadi langkah untuk memperkuat kapasitas kedua institusi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi program berkelanjutan yang tidak hanya bermanfaat bagi institusi pendidikan dan lembaga negara, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.

Rektor mengingatkan bahwa perlindungan konsumen merupakan persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Mahasiswa, dosen, pejabat, maupun masyarakat umum sama-sama berposisi sebagai konsumen ketika membeli barang atau menggunakan jasa.
Dalam praktiknya, konsumen terkadang berada pada posisi yang kurang menguntungkan karena tidak memahami seluruh ketentuan transaksi yang disepakati.
Karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen menjadi penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara cermat sebelum membeli produk, menggunakan layanan keuangan, atau menyetujui suatu perjanjian.
Kuliah umum ini juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan langsung dari para ahli mengenai regulasi, pengaduan, dan penyelesaian sengketa konsumen.
BPKN RI Ajak Mahasiswa Aktif Mengedukasi Masyarakat
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si., mengapresiasi sambutan UNIZAR yang turut menampilkan kesenian tradisional, termasuk rudat dan peresean.
Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan lembaga terkait tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pelaku usaha serta konsumen yang memahami hak dan kewajibannya.
Mahasiswa dinilai memiliki potensi strategis untuk membantu memperluas jangkauan edukasi konsumen, terutama melalui lingkungan kampus dan komunitas masyarakat.
Mahasiswa diharapkan mampu menyebarkan informasi yang benar, meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik usaha yang merugikan, serta mendorong masyarakat untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang tersedia ketika mengalami masalah.
Peran tersebut semakin penting seiring berkembangnya transaksi digital yang memungkinkan masyarakat membeli barang dan menggunakan jasa tanpa bertemu langsung dengan penyedia layanan.
Dengan bekal pemahaman hukum yang memadai, mahasiswa diharapkan dapat menjadi penghubung antara pengetahuan akademik dan kebutuhan informasi masyarakat.
Empat Narasumber Bahas Hak dan Mekanisme Pengaduan Konsumen
Kuliah umum yang dimoderatori dosen Fakultas Hukum UNIZAR, Dr. Khairul Aswadi, SH., MH., menghadirkan empat narasumber yang membahas perlindungan konsumen dari perspektif regulasi, kelembagaan, penyelesaian sengketa, dan hak konstitusional.

Sudaryatmo, SH., Anggota Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, menjelaskan dasar perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Materi tersebut mencakup pengertian konsumen dan pelaku usaha serta pentingnya kepastian hukum dalam melindungi masyarakat.
Selanjutnya, H. Moh. Saleh, SH., M.Hum., CPM., CPArb., dari Yayasan Perlindungan Konsumen NTB, menguraikan peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Peran tersebut meliputi penyebarluasan informasi, pemberian nasihat kepada konsumen, penerimaan pengaduan, bantuan dalam memperjuangkan hak konsumen, serta kerja sama dengan instansi terkait.
Wakil Ketua BPSK Kota Mataram, Haerani, SH., MH., menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Melalui mekanisme tersebut, konsumen dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa sesuai kewenangan BPSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNIZAR, Dr. Gusti Ayu Ratih Damayanti, SH., MH., membahas hak konsumen dalam perspektif konstitusi. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hukum agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi praktik yang mengeksploitasi atau merugikan mereka.
Beragam perspektif tersebut memberikan gambaran bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan tentang aturan, tetapi juga pemahaman mengenai lembaga yang dapat membantu ketika hak konsumen dilanggar.
Kerja Sama UNIZAR dan BPKN RI Diharapkan Perluas Akses Perlindungan Konsumen
Penandatanganan MoU dan MoA serta penyelenggaraan kuliah umum ini diharapkan menjadi awal penguatan sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga perlindungan konsumen.
Bagi masyarakat, pemahaman mengenai hak konsumen menjadi bekal penting untuk memeriksa informasi produk, membaca ketentuan perjanjian, memahami risiko transaksi, dan mengetahui jalur pengaduan ketika mengalami kerugian.
Masyarakat juga perlu menyimpan bukti transaksi, membaca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui layanan, serta mencari informasi dari sumber resmi apabila menemukan indikasi praktik usaha yang merugikan.
Bagi mahasiswa, kerja sama ini membuka peluang untuk menghubungkan teori hukum dengan persoalan nyata melalui kegiatan edukasi, kajian, dan keterlibatan langsung di tengah masyarakat.
Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, UNIZAR dan BPKN RI diharapkan turut mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih kritis, cerdas, dan berani memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan upaya memastikan masyarakat memiliki pengetahuan dan akses untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam setiap transaksi barang maupun jasa.






