Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Kisruh KONI Lombok Tengah: SK Pencabutan Ketum Dianggap Ilegal dan Sarat Kepentingan

Adi Prayuda 20 April 2025
Samsul Qomar, Ketua KONI Kabupaten Lombok Tengah

Kilas Nusa, Lombok Tengah, 20 April 2025 – Polemik mencuat di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) pencabutan jabatan Ketua Umum KONI Loteng, M. Samsul Qomar. SK bernomor 06 tahun 2025 tersebut dinilai sarat kepentingan dan penuh kejanggalan administratif.

Qomar yang dikonfirmasi pada Minggu (20/4) menyebut bahwa SK bertanggal 7 Maret 2025 itu tidak hanya cacat hukum, tetapi juga mengandung kekeliruan fatal. Pada bagian penting dalam SK itu justru disebutkan “Perbaikan batas akhir masa bakti pengurus KONI Kabupaten Lombok Barat,” bukan Lombok Tengah.

“Ini sangat aneh tapi nyata. Saya menerima SK itu hanya berupa jepretan foto via WhatsApp, lalu salinan copy-nya diantar langsung oleh Pak Junaidi Atma, Sekretaris KONI Loteng. Ketika saya minta aslinya, beliau malah bilang akan menanyakan ke KONI Provinsi NTB,” ungkap Qomar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masa jabatannya secara resmi baru akan berakhir pada 23 April 2025. Oleh sebab itu, menurutnya SK pencabutan tersebut tidak hanya menyalahi aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, tetapi juga berpotensi sebagai alat permainan politik oleh oknum-oknum tertentu. “SK itu sangat tidak profesional. Cara penulisannya amburadul, isinya tidak konsisten, dan dibuat seolah terburu-buru hanya untuk memenuhi kepentingan tertentu,” tegasnya.

Qomar juga menyindir langsung kepemimpinan Ketua Umum KONI Provinsi NTB, H. Mori Hanafi. “Selama ini baru kali ini saya melihat KONI seamburadul ini. Bahkan mungkin di seluruh Indonesia, belum pernah ada organisasi seperti ini,” sindirnya.

pasang iklan di sini

Salah satu kejanggalan lainnya menurut Qomar, adalah adanya pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) oleh pihak lain pada 20 Maret 2025, tanpa koordinasi resmi dengan dirinya sebagai ketua definitif. Ia menyebut undangan itu malah dikeluarkan oleh Ketua Harian, dan ironisnya, dihadiri oleh pengurus KONI Provinsi NTB sebagai pemantau. “Ini fatal. Mestinya KONI Provinsi menanyakan ke saya, bukan malah ikut-ikutan hadir di acara ilegal itu. Ini jelas-jelas melanggar AD/ART,” tegasnya lagi.

Merespons berbagai pelanggaran tersebut, Qomar mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan stempel, penyalahgunaan kop surat, hingga penggunaan logo dan bendera KONI tanpa izin ke Polres Lombok Tengah. Tak hanya itu, ia juga akan melaporkan secara resmi KONI Provinsi NTB ke KONI Pusat. “Saya juga akan bersurat ke KONI Pusat agar persoalan ini ditangani serius. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Provinsi NTB, H. Mori Hanafi justru mengaku tidak tahu menahu soal terbitnya SK pencabutan tersebut. Bahkan ia mengaku terkejut. “Saya juga heran, karena saya tidak pernah menandatangani SK itu,” ujar Mori singkat.

Ia menduga, kemungkinan besar ada oknum di internal KONI Provinsi yang menggunakan hasil scan tanda tangannya untuk menerbitkan SK tersebut. “Kalau pun ada SK, bisa jadi hanya hasil scan tanda tangan saya. Yang jelas, saya tidak pernah tanda tangan SK pencabutan,” tegasnya.

Kisruh ini pun menjadi sorotan publik, mengingat KONI sebagai lembaga pembina olahraga seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola organisasi yang bersih dan profesional.

Continue Reading

Previous: Fakultas Hukum UNIZAR Kukuhkan 38 Lulusan, 20 Mahasiswa Raih Predikat Cumlaude
Next: Mengenal Dunia Kedokteran Lebih Dekat di Tour De Campus FK UNIZAR 2025

Trending Now

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung 1

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR 2

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan 3

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia 4

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka 5

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara 6

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terkait

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terpopuler

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 1

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 2

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 3

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 4

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 5

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 6

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023
Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan 7

Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 4

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com