LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan
Kilas Nusa, Lombok Tengah — Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) Nusa Tenggara Barat secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Laporan tersebut terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5 miliar dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp100 juta.
Pelaporan ini dilakukan lantaran adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Hingga saat ini, LI TIPIKOR menilai tidak terlihat hasil nyata dari pemanfaatan anggaran yang cukup besar itu, khususnya untuk perbaikan kubah Masjid Agung Praya.
Ketua LI TIPIKOR NTB, Sapari, menegaskan bahwa dana hibah yang dialokasikan sejak lima tahun lalu tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam naskah hibah.
“Kubah Masjid Agung Praya ini terlihat tidak ada perubahan. Padahal, semestinya setelah ada dana hibah, kubah masjid agung menjadi lebih baik. Fakta di lapangan, hingga terjadi peristiwa kebakaran akibat korsleting listrik pun, tidak ada perubahan signifikan. Ini yang memunculkan kecurigaan kami,” ujar Sapari, Rabu (31/12/25).
Sapari menambahkan, untuk memastikan apakah dana hibah tersebut diselewengkan atau tidak, sebenarnya sangat mudah bagi aparat penegak hukum. Kejaksaan, kata dia, cukup memeriksa laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang seharusnya ada di Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
“Dana hibah Masjid Agung ini perlakuannya sama seperti dana hibah ke partai politik. Harus ada laporan penggunaan anggaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dana hibah sebesar ini tidak memiliki pertanggungjawaban,” tegasnya.
Tak hanya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah Masjid Agung Praya, LI TIPIKOR NTB juga menyerahkan laporan terkait sejumlah proyek besar lain yang dinilai bermasalah. Di antaranya proyek air mancur di Taman Tastura dengan anggaran sekitar Rp3 miliar yang saat ini sudah tidak difungsikan, pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, serta proyek pembangunan GOR.
“Kami ajak aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melihat langsung ke lapangan. Banyak pekerjaan besar yang kami nilai bermasalah namun belum tersentuh penegakan hukum,” ujar Sapari yang akrab disapa Pahri.
Ia memastikan seluruh data dan dokumen pendukung terkait dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek tersebut telah dilampirkan dan diserahkan langsung kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Semua data sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh salah satu penyidik. Tinggal bagaimana keseriusan Kejaksaan membongkar dugaan korupsi ini. Jangan sampai laporan ini masuk angin,” tegasnya.
Lebih lanjut, LI TIPIKOR NTB meminta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk menangani laporan tersebut secara serius dan transparan, mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik.
Sebagai bentuk pengawalan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi NTB.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serius menangani laporan ini secara terbuka dan profesional,” pintanya.
Di akhir pernyataannya, Sapari turut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang belakangan mulai menunjukkan keberanian dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang mulai ada greget mengungkap tindak pidana korupsi. Jangan sampai karena ada pendampingan dengan Pemda Lombok Tengah, kinerjanya justru melemah. Itu yang tidak kami harapkan,” pungkasnya.
