Kilas Nusa, Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dan/atau suap yang berkaitan dengan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/3/2026).
Pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
Laporan diterima sekitar pukul 12.30 WITA dengan nomor agenda/registrasi 1744. Dalam surat bernomor 10025/DPP/KEP/AMN/NTB/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026, AMARAH NTB meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aliran dana yang mereka sebut sebagai “dana siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Salah seorang perwakilan AMARAH NTB, M. Syamsul Qomar yang akrab disapa MSQ, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pengumpulan informasi awal terkait dugaan aliran dana yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Berdasarkan uraian dan data yang kami himpun, kami memandang perkara ini telah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan secara serius dalam proses penyidikan,” ujar MSQ kepada wartawan.
Menurutnya, hasil kajian internal dan informasi yang dihimpun menunjukkan adanya indikasi yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
AMARAH NTB juga mendesak agar pihak-pihak yang terindikasi menerima aliran dana segera ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang alat bukti sah dalam proses pidana.
Tak hanya itu, mereka meminta penyidik menelusuri aliran dana secara komprehensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bahkan, merujuk pada isi dakwaan jaksa yang telah beredar, AMARAH NTB turut meminta agar Kepala BPKAD dan Tim Transisi Gubernur ditetapkan sebagai tersangka guna membuka secara terang motif dan modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
MSQ menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum di Nusa Tenggara Barat.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diusut secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Laporan tersebut ditandatangani oleh sejumlah perwakilan AMARAH NTB, di antaranya M. Syamsul Qomar, Abdul Hakim, Agus Sukandi, dan Rindawan Efendi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tindak lanjut atas aduan yang disampaikan oleh AMARAH NTB tersebut.
