Kilas Nusa, Mataram – Kebijakan pemerintah yang menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menuai penolakan dari kalangan pekerja. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat, Lalu Wira Sakti, SH, menyampaikan sikap tegas menolak kebijakan tersebut karena dinilai mengurangi hak pekerja.
Menurutnya, THR merupakan hak normatif yang melekat pada pekerja sebagai bagian dari penghasilan yang diperoleh dari hubungan kerja. Oleh karena itu, ia menilai THR seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya potongan tambahan, termasuk pajak.
“THR bukan sekadar bonus, tetapi hak normatif pekerja yang harus dihargai sepenuhnya. Kebijakan pemungutan pajak atas THR pada dasarnya mengurangi hak pekerja, yang sejatinya diberikan untuk meringankan beban kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri,” tegas Wira Sakti saat menyampaikan pernyataannya di Mataram, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, menjelang Idulfitri biasanya kebutuhan masyarakat meningkat cukup signifikan, mulai dari kebutuhan pangan, sandang, hingga biaya mudik. Dalam kondisi tersebut, THR menjadi penopang penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika THR dikenakan pajak, maka nilai yang diterima pekerja akan berkurang dan tujuan utama pemberian THR tidak sepenuhnya tercapai.
Lebih lanjut, SPN NTB juga menyoroti potensi ketidakadilan dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurut Wira Sakti, pekerja swasta harus menanggung sendiri potongan pajak atas THR yang mereka terima, sementara aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri memperoleh THR tanpa potongan karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan. Pekerja swasta harus menerima THR dengan potongan pajak, sementara aparatur negara bisa menerima secara penuh. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.
DPD SPN NTB menilai, kebijakan tersebut justru dapat menambah beban pekerja pada momen yang seharusnya menjadi waktu kebahagiaan dan kebersamaan bagi keluarga. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan terhadap THR pekerja.
Wira Sakti juga menegaskan bahwa SPN NTB akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja melalui berbagai jalur yang konstruktif. Ia menyebut organisasi buruh siap mendorong dialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pekerja.
“SPN NTB tetap berkomitmen memperjuangkan hak pekerja melalui dialog dan advokasi yang konstruktif. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar THR dapat diterima pekerja secara penuh, khususnya bagi pekerja di Nusa Tenggara Barat dan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
