Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE di Lombok Tengah Disorot, Kawal NTB Desak Penanganan Tegas
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pasal pornografi yang tengah berproses di Polres Lombok Tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Divisi Publik Kawal NTB, Lale Uswatun Hasanah, menegaskan bahwa perbuatan terlapor berinisial DA, yang diketahui sebagai calon siswa Bintara Polri, merupakan tindakan yang tidak patut dan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila terbukti bersalah, tidak ada ruang toleransi terhadap pelaku, terlebih dampak yang dialami korban dinilai sangat serius.
“Korban mengalami trauma mendalam bahkan harus menghentikan pendidikannya. Ini bukan perkara sepele, dampaknya sangat besar bagi masa depan korban,” ujar Lale
Lebih lanjut, Kawal NTB mendesak Polda NTB untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proses pendidikan terlapor. Hal ini dinilai penting guna menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum berjalan objektif.
Selain itu, Lale juga meminta adanya supervisi ketat terhadap penanganan kasus oleh Unit Tipiter Polres Lombok Tengah. Pasalnya, beredar informasi bahwa pihak terlapor diduga mencoba menempuh jalur damai disertai tindakan intimidasi terhadap keluarga pelapor.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jangan sampai ada perlakuan khusus dalam kasus seperti ini karena akan merugikan banyak pihak dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Kawal NTB juga meminta Kapolres Lombok Tengah untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka menilai korban tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, tetapi juga tekanan psikologis dan beban moral yang berat. Oleh karena itu, pendampingan psikologis dinilai sangat diperlukan guna membantu pemulihan korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan, terutama bagi korban.
