Akses Jalan ke Tiga Pantai Ditutup, Kawal NTB Desak Bupati Lombok Tengah Turun Tangan
Kilas Nusa, Lombok Tengah — Keberadaan PT Sinar Rowok Indah (SRI) di Desa Mekarsari menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga melakukan penutupan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat menuju sejumlah kawasan pesisir, memicu kritik keras dari kelompok masyarakat sipil, Kawal NTB.
Divisi Kebijakan Publik Pariwisata dan Pertanahan Kawal NTB, Lale Uswatun Hasanah, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Ia menilai penutupan akses jalan oleh pihak perusahaan merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
“Kami minta atensi Bupati Lombok Tengah untuk tidak membiarkan perusahaan seenaknya menutup akses publik seperti yang dilakukan PT SRI saat ini,” tegas Lale.
Akses jalan yang dimaksud merupakan jalur menuju tiga destinasi wisata unggulan di wilayah selatan Lombok Tengah, yakni Pantai Semeti, Pantai Mawi, dan Pantai Telawas. Ketiga pantai tersebut selama ini dikenal sebagai ruang publik yang terbuka bagi masyarakat luas, baik untuk aktivitas wisata maupun kebutuhan sehari-hari warga.
Menurut Lale, kawasan pesisir tersebut tidak boleh diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu, baik perusahaan maupun individu. Ia juga mendesak Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk segera turun ke lokasi guna memastikan status kawasan tersebut tetap sebagai milik umum.
“Selain sebagai akses wisata, jalan tersebut juga menjadi satu-satunya jalur masyarakat untuk kepentingan sosial, ekonomi, hingga akses layanan kesehatan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Lebih jauh, Lale mengingatkan bahwa pembatasan akses publik tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam.
Kawal NTB juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya, segera melakukan mediasi antara pihak PT SRI dengan masyarakat setempat yang diwakili oleh kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Selain itu, pemerintah diminta untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan dan tata ruang yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang melindungi akses publik.
“Pemda harus menegaskan bahwa akses publik dilindungi oleh Undang-undang dan wajib ditaati oleh semua pihak,” kata Lale.
Ia pun mengingatkan, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan ruang publik yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
“Jika hal ini dibiarkan, kita bisa kehilangan ruang publik karena dirampas oleh perusahaan yang semena-mena mengklaim akses tersebut untuk kepentingan mereka,” pungkasnya.
