Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Collaborative, Informative, Innovative

Primary Menu
  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion

Pemerintah Resmi Larang Media Sosial Jual Beli Seperti E-commerce, TikTok Shop Terdampak

Adi Prayuda 28 September 2023
Logo TikTok – Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images

Kilas Nusa, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan larangan resmi terhadap media sosial dan social commerce untuk melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu platform yang terkena dampak dari kebijakan ini adalah TikTok, yang memiliki TikTok Shop. TikTok Indonesia telah mengeluarkan pernyataan keberatan terhadap kebijakan ini dan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan merugikan jutaan pedagang di TikTok Shop.

“Keputusan ini akan berdampak negatif pada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” kata seorang perwakilan dari TikTok Indonesia pada Kamis (28/9/2023).

Meskipun TikTok menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan ini, mereka juga menegaskan bahwa mereka akan tetap menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami sangat menyesal terkait pengumuman hari ini (Rabu, 27/9/2023),” ungkap perwakilan TikTok tersebut.

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan berusaha untuk mencari solusi yang konstruktif ke depannya,” lanjutnya lagi.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang baru ini, dijelaskan bahwa media sosial dan social commerce tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi jual beli seperti e-commerce.

“Aturan ini dengan jelas menyatakan bahwa model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran melalui platform Sistem Elektroniknya,” demikian bunyi aturan tersebut.

pasang iklan di sini

Artinya, jika media sosial ingin tetap berfungsi sebagai e-commerce, mereka harus mengubah model bisnisnya agar menjadi e-commerce murni dan harus mendapatkan izin usaha yang sesuai.

Di sisi lain, jika mereka ingin tetap beroperasi sebagai social commerce, mereka hanya diizinkan sebagai layanan promosi atau iklan, tanpa adanya transaksi di satu platform yang sama.

Sebelumnya, Zulhas telah menyatakan bahwa media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce resmi dilarang. Salah satu contoh media sosial yang saat ini juga berperan sebagai e-commerce adalah TikTok. Di dalam aplikasi TikTok, pengguna dapat melakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.

Zulhas juga menjelaskan bahwa larangan ini mulai berlaku sejak Selasa (26/9) setelah revisi aturan tersebut diumumkan. Namun, media sosial yang berperan ganda ini diberi waktu seminggu untuk melakukan transisi, termasuk mengurus izin yang sesuai.

Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa mereka tidak melarang keberadaan media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga elemen ini akan diatur dengan ketat, termasuk aktivitas dan izin yang diperlukan masing-masing.

“Tidak dilarang, diatur! Negara lain melarang, kita mengatur,” kata Zulhas.

“Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial, jika mereka ingin berfungsi sebagai social commerce, hanya untuk promosi dan iklan. Sedangkan jika ingin beroperasi sebagai e-commerce, harus memiliki izin yang sesuai,” tambahnya. (*)

Continue Reading

Previous: Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!
Next: Bank NTB Syariah Tarik Zakat Perusahaan 2,5% dari Laba, Target Rp5 Miliar di 2023

Trending Now

Sambut PON 2028, Anak Muda NU NTB Dukung Gubernur Iqbal Pimpin KONI Pauzan Basri menyampaikan dukungan kepada Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk memimpin KONI NTB 1

Sambut PON 2028, Anak Muda NU NTB Dukung Gubernur Iqbal Pimpin KONI

7 August 2026
UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency Mahasiswa Biologi UNIZAR bersama pimpinan FMIPA dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB saat penyerahan peserta PKL. 2

UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency

4 August 2026
KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana 3

KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana

4 August 2026
Dari Rp9 Ribu ke Rp120 Ribu: Apa yang Terjadi di Parkiran Pelabuhan Lembar? Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB 4

Dari Rp9 Ribu ke Rp120 Ribu: Apa yang Terjadi di Parkiran Pelabuhan Lembar?

2 August 2026
Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Presiden Indonesia ke-8. 5

Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah

1 August 2026
Laptop Tutup, Obrolan Buka: Pelajaran Marketing dari Kopsel Coffee di Jalan Harimau Kopsel Coffee 6

Laptop Tutup, Obrolan Buka: Pelajaran Marketing dari Kopsel Coffee di Jalan Harimau

1 August 2026

Berita Terkait

Dari Rp9 Ribu ke Rp120 Ribu: Apa yang Terjadi di Parkiran Pelabuhan Lembar? Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB

Dari Rp9 Ribu ke Rp120 Ribu: Apa yang Terjadi di Parkiran Pelabuhan Lembar?

2 August 2026
Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Presiden Indonesia ke-8.

Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah

1 August 2026
Laptop Tutup, Obrolan Buka: Pelajaran Marketing dari Kopsel Coffee di Jalan Harimau Kopsel Coffee

Laptop Tutup, Obrolan Buka: Pelajaran Marketing dari Kopsel Coffee di Jalan Harimau

1 August 2026
When Three Coffee Shops Stand Vertically in Tunjungan Plaza Tiga jaringan kedai kopi - Fore Coffee, Excelso, dan Starbucks - tampak berdiri secara vertikal di atrium Tunjungan Plaza, Surabaya, Minggu malam (26/7/2026)

When Three Coffee Shops Stand Vertically in Tunjungan Plaza

27 July 2026
Tring! by Pegadaian: Ketika Tubuh Ikut Memahami Kenaikan Harga Emas Foto emas, diambil dari https://pegadaian.co.id/artikel/emas/

Tring! by Pegadaian: Ketika Tubuh Ikut Memahami Kenaikan Harga Emas

26 July 2026
Segelas Kopi yang Sama, Alasan Datangnya Berbeda Foto Kopi Fore dan Kopi Kenangan, diambil dari: https://dailycoffeenews.id/kopi-kenangan-vs-fore/

Segelas Kopi yang Sama, Alasan Datangnya Berbeda

25 July 2026

Berita Terpopuler

Mafindo NTB Bersama Pesantren Alam Sayang Ibu Lombok Barat Melaksanakan Kegiatan Implementasi AI Ready Asean Bagi Para Pendidik 1

Mafindo NTB Bersama Pesantren Alam Sayang Ibu Lombok Barat Melaksanakan Kegiatan Implementasi AI Ready Asean Bagi Para Pendidik

19 January 2026
Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO 2

Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO

23 October 2025
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, KKN UMMAT dan Warga Sesela Perkuat Ketangguhan Desa dari Risiko Bencana 3

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, KKN UMMAT dan Warga Sesela Perkuat Ketangguhan Desa dari Risiko Bencana

18 July 2026
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 4

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023
KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana 5

KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana

4 August 2026
Sambut PON 2028, Anak Muda NU NTB Dukung Gubernur Iqbal Pimpin KONI Pauzan Basri menyampaikan dukungan kepada Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk memimpin KONI NTB 6

Sambut PON 2028, Anak Muda NU NTB Dukung Gubernur Iqbal Pimpin KONI

7 August 2026
Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif? 7

Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif?

7 July 2026

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Olah Raga
  • Opinion
  • Tourism
  • Education
  • Politics & Law
  • Technology

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly! 4

Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly!

5 August 2025
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 5

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 6

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 7

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023

Ads

  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion
Copyright © 2023 KilasNusa.com