Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Collaborative, Informative, Innovative

Primary Menu
  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion

Urgensi Penerapan Asas Piercing the Corporate Veil di Indonesia

Adi 9 August 2025
Michael Anshori, SH., MH

Penulis: Michael Anshori, S.H., M.H.

Tirai Pelindung yang Bisa Ditembus

Dalam hukum korporasi modern, salah satu prinsip utama yang selalu dijunjung adalah pemisahan kepribadian hukum antara badan hukum dan pemiliknya. Prinsip ini, yang dikenal sebagai separate legal personality, memastikan bahwa pemegang saham atau pengurus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas utang atau kewajiban perseroan, kecuali sebatas nilai saham yang dimilikinya.

Namun, dalam praktik, prinsip ini kerap disalahgunakan. Banyak kasus di mana perseroan dijadikan perisai untuk melakukan penipuan, pencucian uang, atau penggelapan aset. Di sinilah asas Piercing the Corporate Veil menjadi penting. Sebuah doktrin hukum yang memungkinkan pengadilan “menembus” perlindungan badan hukum untuk meminta pertanggungjawaban langsung kepada individu di baliknya.

Mengungkap Siapa di Balik Perseroan

Secara sederhana, Piercing the Corporate Veil adalah langkah hukum yang menyingkap siapa sebenarnya yang mengendalikan perseroan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Doktrin ini lahir dari kebutuhan untuk melindungi pihak ketiga dan menjaga integritas sistem hukum, terutama ketika badan hukum dipakai untuk tujuan yang tidak sah.

Di Indonesia, istilah ini memang tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun substansinya diakomodasi dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembatasan tanggung jawab tidak berlaku jika pemegang saham atau pengurus: Tidak memenuhi persyaratan badan hukum perseroan; Bertindak dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi; Terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum oleh perseroan; Menggunakan kekayaan perseroan secara tidak sah hingga merugikan kreditor.

Saat Pengadilan Berani Menembus Tirai

Penerapan doktrin ini di Indonesia masih jarang, namun beberapa kasus menunjukkan keberanian pengadilan menembus tirai korporasi. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung No. 375 K/Pdt.Sus-Pailit/2012, di mana direksi dimintai tanggung jawab pribadi atas utang perseroan karena terbukti menyalahgunakan perseroan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, aparat penegak hukum mulai memanfaatkan konsep ini untuk menelusuri aliran dana yang disembunyikan melalui perusahaan cangkang (shell company).

Pelajaran dari Inggris dan Amerika

Di Inggris, doktrin ini diterapkan secara hati-hati, terutama setelah putusan Prest v. Petrodel Resources Ltd (2013) UKSC 34 yang menegaskan bahwa penembusan tirai korporasi hanya sah jika terbukti ada penyalahgunaan untuk menghindari kewajiban hukum.

pasang iklan di sini

Sementara di Amerika Serikat, penerapan doktrin ini lebih luas, dengan berbagai pendekatan seperti alter ego doctrine atau instrumentality rule, yang menilai hubungan antara pemilik dan korporasi untuk menentukan tanggung jawab pribadi.

Tantangan di Tanah Air

Beberapa tantangan utama penerapan Piercing the Corporate Veil di Indonesia antara lain: Minimnya yurisprudensi, yang konsisten sebagai acuan; Kesulitan pembuktian, keterlibatan langsung pemilik atau pengurus dalam perbuatan melawan hukum; Kurangnya kesadaran korporasi, tentang kewajiban transparansi kepemilikan

Mengapa Asas Ini Mendesak Diterapkan

Penerapan Piercing the Corporate Veil memiliki urgensi tinggi untuk: Menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku kejahatan korporasi; Melindungi kreditor dan pihak ketiga dari kerugian yang disengaja; Meningkatkan transparansi korporasi sejalan dengan kebijakan beneficial ownership.

Agar efektif, diperlukan:

“Pedoman yudisial” yang jelas bagi hakim dan penegak hukum.

“Koordinasi antar lembaga” seperti OJK, PPATK, dan Kemenkumham.

“Peningkatan literasi hukum korporasi” bagi pelaku usaha.

Demi Keadilan, Tirai Harus Dibuka

Asas Piercing the Corporate Veil adalah instrumen penting untuk menjaga agar kepribadian hukum perseroan tidak disalahgunakan. Meskipun penerapannya di Indonesia masih terbatas, penguatan penerapan doktrin ini akan membawa dampak positif dalam mencegah kejahatan korporasi, melindungi kepentingan publik, dan menjaga keadilan hukum.

Di era ekonomi global yang kompleks, Indonesia perlu berani menembus tirai korporasi demi memastikan hukum tetap menjadi alat untuk kebenaran, bukan tameng bagi pelaku penyalahgunaan.

Continue Reading

Previous: Prekariat: Kelas Sosial Baru di Tengah Ketidakpastian Hidup
Next: Negara, Pemblokiran Rekening, dan Rp12 Triliun yang Membisu: Telaah Kritis atas Kebijakan Publik

Trending Now

UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency Mahasiswa Biologi UNIZAR bersama pimpinan FMIPA dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB saat penyerahan peserta PKL. 1

UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency

4 August 2026
KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana 2

KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana

4 August 2026
Dari Rp9 Ribu ke Rp120 Ribu: Apa yang Terjadi di Parkiran Pelabuhan Lembar? Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB 3

Dari Rp9 Ribu ke Rp120 Ribu: Apa yang Terjadi di Parkiran Pelabuhan Lembar?

2 August 2026
Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Presiden Indonesia ke-8. 4

Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah

1 August 2026
Laptop Tutup, Obrolan Buka: Pelajaran Marketing dari Kopsel Coffee di Jalan Harimau Kopsel Coffee 5

Laptop Tutup, Obrolan Buka: Pelajaran Marketing dari Kopsel Coffee di Jalan Harimau

1 August 2026
Mantan Anggota DPRD Loteng Soroti Syarat Dukungan KTP Pilkades, Seleksi Dinilai Penting Jika Calon Lebih dari Lima Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah M Samsul Qomar memberikan pandangan mengenai syarat dukungan KTP pada Pilkades serentak. 6

Mantan Anggota DPRD Loteng Soroti Syarat Dukungan KTP Pilkades, Seleksi Dinilai Penting Jika Calon Lebih dari Lima

1 August 2026

Berita Terkait

First GSI NTB Regional Conference Makes History, Roby Satriawan Elected by Acclamation to Lead DPW 2026–2031 Peserta MUSWIL Perdana Garda Sasak Indonesia NTB bersama Ketua DPW terpilih Roby Satriawan di Mataram

First GSI NTB Regional Conference Makes History, Roby Satriawan Elected by Acclamation to Lead DPW 2026–2031

18 July 2026
Di Hadapan Para Gubernur Indonesia, Erwin Irawan Kenalkan Kelorisasi Berkelanjutan untuk Perkuat UMKM dan Hilirisasi Produk Lokal NTB Erwin Irawan memaparkan konsep Kelorisasi Berkelanjutan pada Gala Dinner APPSI 2026 di Senggigi, Lombok Barat.

Di Hadapan Para Gubernur Indonesia, Erwin Irawan Kenalkan Kelorisasi Berkelanjutan untuk Perkuat UMKM dan Hilirisasi Produk Lokal NTB

17 July 2026
Mengapa Pelatihan Pembukuan UMKM Sering Gagal Mengubah Perilaku Pelaku Usaha? Pelaku UMKM sedang menghitung uang hasil penjualan dan mencatat transaksi di buku kas sederhana di meja usaha kecil.

Mengapa Pelatihan Pembukuan UMKM Sering Gagal Mengubah Perilaku Pelaku Usaha?

17 July 2026
Narasumber Disperindag NTB Bekali Mahasiswa UNIZAR Strategi Branding, Kemasan, dan Digital Marketing UMKM Desa Zahrul Martayadi dari Disperindag NTB memberikan materi branding, kemasan, dan digital marketing kepada mahasiswa KKN-PPM Ke-43 UNIZAR.

Narasumber Disperindag NTB Bekali Mahasiswa UNIZAR Strategi Branding, Kemasan, dan Digital Marketing UMKM Desa

14 July 2026
Erwin Irawan Bangun Morikai, Alumni Agribisnis yang Angkat Kelor NTB Menjadi Produk Bernilai Nasional Erwin Irawan pendiri Morikai memperkenalkan produk olahan kelor khas Nusa Tenggara Barat

Erwin Irawan Bangun Morikai, Alumni Agribisnis yang Angkat Kelor NTB Menjadi Produk Bernilai Nasional

13 July 2026
SPN/KSPI NTB Dorong Transparansi Program Desa Berdaya, Minta Pemerintah Buka Data Penerima Manfaat dan Hasil Evaluasi

SPN/KSPI NTB Dorong Transparansi Program Desa Berdaya, Minta Pemerintah Buka Data Penerima Manfaat dan Hasil Evaluasi

10 July 2026

Berita Terpopuler

Mafindo NTB Bersama Pesantren Alam Sayang Ibu Lombok Barat Melaksanakan Kegiatan Implementasi AI Ready Asean Bagi Para Pendidik 1

Mafindo NTB Bersama Pesantren Alam Sayang Ibu Lombok Barat Melaksanakan Kegiatan Implementasi AI Ready Asean Bagi Para Pendidik

19 January 2026
Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO 2

Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO

23 October 2025
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, KKN UMMAT dan Warga Sesela Perkuat Ketangguhan Desa dari Risiko Bencana 3

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, KKN UMMAT dan Warga Sesela Perkuat Ketangguhan Desa dari Risiko Bencana

18 July 2026
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 4

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023
KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana 5

KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana

4 August 2026
UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency Mahasiswa Biologi UNIZAR bersama pimpinan FMIPA dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB saat penyerahan peserta PKL. 6

UNIZAR Biology Students Undergo Field Work at NTB Quarantine Center, Strengthening Biosafety Competency

4 August 2026
Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif? 7

Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif?

7 July 2026

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Olah Raga
  • Opinion
  • Tourism
  • Education
  • Politics & Law
  • Technology

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly! 4

Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly!

5 August 2025
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 5

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 6

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 7

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023

Ads

  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion
Copyright © 2023 KilasNusa.com