Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Collaborative, Informative, Innovative

Primary Menu
  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion

Ada Luka Yang Masih Menganga Dibalik Gelar Pahlawan Nasional

Adi 17 November 2025

Ditulis Oleh: Ahmad Saripudin Nur, S.H., M.H (Kolumnis dan Peneliti Bidang Kebijakan Publik dan Demokrasi)

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional akhirnya berlangsung di Istana Negara pada 10 November 2025 kemarin. Ada sepuluh tokoh yang dinilai telah memberikan jasa dan sumbangsih besar, sehingga negara memandang perlu menganugerahkan penghargaan tertinggi itu. Secara eksistensial, jumlah Pahlawan Nasional bertambah menjadi 237 nama dan karena sedikit mereka akan terus diingat dan tercatat sebagaimana pepatah mengatakan, “sejarah hanya akan mengingat nama orang-orang besar.”

Namun, bagaimana jika diantara nama-nama itu masih menyisahkan luka yang masih terus menganga yang sejatinya secara moral sebuah bangsa masih mempertanyakan kredibilitas kepahlawanannya, apakah salah jika sebuah bangsa mempertanyakan bahwa pemberian gelar itu kontroversial ? Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah suara-suara sumbang belaka, namun perlu dijawab seperti pendapat Prof. Zainal Arifin Mochtar agar tidak terjadi kekaburan makna seorang Pahlawan.

Faktanya SK Presiden telah dikeluarkan, saya tidak memiliki pretensi untuk membicarakan bagaimana keputusan presiden itu, tapi saya memiliki kepentingan untuk mengingatkan bahwa luka masa lalu masih belum disembuhkan dan oleh karena itu kita harus membicarakannya karena sejarah tidak boleh eksis dalam isolasi, bagaimanapun juga sejarah bersifat mengulang dirinya sendiri (the history is repeat itself).

Ingatan kolektif bangsa itu merujuk pada beberapa peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 60 tahun terakhir tepatnya dimulai pada tahun 1965-1998 dimana peristiwa-peristiwa itu terjadi pembunuhan massal (mass killing), penghilangan paksa (force disappeared), penculikan dan penyiksaan (abduction and torture), pelanggaran berat hak asasi manusia (gross violance of human rights) hingga kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).

Jika kita membaca sejarah, tidak akan ada yang menyangkal bahwa peristiwa-peristiwa terjadi ? faktanya waktu 60 tahun itu terasa masih baru karena ingatan kolektif itu sangat basah di ingatan. Mereka yang menjadi korban baik itu penyiksaan, penghilangan, penculikan, penembakan misterius, hingga pembunuhan massal menyimpan luka yang belum kering. Mengangkat tokoh yang secara langsung/tidak langsung terlibat dalam peristiwa itu bagaikan mengkoyak nurani dan moral bangsa bak menabur garam diatas sebuah luka.

Tidak terhitung jumlah nyawa yang menjadi korban, Amnesti International menyebutkan angka korban yang mencapai sekitar 500.000 hingga 1 juta orang. Baru-baru ini dalam rentang waktu 32 tahun orde baru Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan beberapa peristiwa penting seperti pembantaian massal (1965-1966), Tragedi Malari (1974), Peristiwa Tanjung Priok (1984), hingga tragedi Trisakti-Semanggi I & 2. Jikalau kita menelusuri sebagian besar peristiwa itu masih belum terungkap dan pelakunya mendapat impunitas (pembebasan dari hukum/kekebalan hukum), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan diantara peristiwa tersebut dijusitifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).

Normalisasi dan Diferensiasi

pasang iklan di sini

Jika kita membawanya dalam konteks hukum, yang disesalkan dari peristiwa-peristiwa itu adalah penghukuman langsung diberikan secara kontan kepada korban (they took the law into their own hand), dalam peristiwa yang dicap terjadi sedemikian kacaunya dianggap tidak ada hukum seperti penerapan asas legalitas yang ketat dalam pendekatan hukum pidana disebut sebagai due process of law (penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum) dan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan (Presumption of innocence) untuk mejustifikasi terduga pelaku. Sehingga terduga pelaku berupaya menghindar dari segala macam tuduhan hukum yang datang kemudian hari dengan anggapan situasi yang dicap gaduh tersebut.

Hingga sampai peristiwa itu telah terjadi tidak ada semacam determinasi untuk menyelesaikan hingga menjalankan rekomendasi hasil investigasinya, namun malah terjadi impunitas hingga normalisasi bahwa anggapan peristiwa-peristiwa naas itu hampir dilupakan dan terus menggantung ? hingga kenapa peristiwa-peristiwa itu masih menyisahkan luka sampai sekarang karena enggan untuk diselesaikan. Dalam setiap pemilihan presiden isu terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu itu uterus bergulir dan bergentayangan.

Hal itu berbeda, jika kita membuat semacam diferensiasi dengan kasus-kasus serupa dalam dunia internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya dalam peristiwa Khmer Merah (1975-1979) dimana pada rezim Polpot terjadi genosida di Kamboja yang diduga menewaskan hampir sekitar 1,7 hingga 2 juta orang, namun peristiwa tersebut mendapat perhatian dan diadili melalui Extra Ordinary Chamber in The Court of Cambodia. Peristiwa perang dunia 2 pun sama, para penjahat perang kemudian diadili dalam Nurmberg Trial yang bertempat di Jerman. Selain itu, peristiwa di bekas negara Yugoslavia dan Rwanda yang menyisakan tidak sedikit korban, dibawah International Criminal Court membentuk badan peradilan ad hoc yang disebut International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia dan International Criminal Tribunal for Rwanda yang eksistensinya adalah menemukan kebenaran dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut agar tidak menjadi luka di kemudian hari yang terus menganga.

Penutup

Saya tidak mengatakan diantara kurun waktu 32 tahun masa orde baru itu tidak ada pencapaian positif, malah pencapaiannya cukup signifikan, misalnya pertumbuhan ekonomi, stabilitas dan kesejahteraan. Tapi apakah itu tidak sepadan dengan cost yang dibayarkan dengan dicabutnya kebebasan oleh pemerintah yang otoritarian ? yang selama 32 tahun kuasa militer dan sipil negara dibawah kekuasannya secara absolut ?

Menarik mengutip tulisan Ahmad Fauzi di majalah kompas : bagi sebagian elite, pemimpin orde baru tetap menjadi figur ideal dengan karakter pemimpin yang kuat, paternalistic (figure melindungi dan mengayomi), berhasil menertibkan rakyat dan situasi keamanan. Sementara bagi sebagian rakyat kecil, diingat sebagai masa ketika harga sembako murah dan jalan-jalan dibangun, terjadi swasembada, hingga infrastruktur merata. Kadang perdebatan tentang status pemberian gelar pahlawan nasional itu menjadi terasa rumit dan sumir ketika dikaitkan dengan pencapaian-pencapaian politik semacam ini sehingga keluar kata “sudah wajar mendapat sebuah gelar”.

Namun yang saya tekankan pada tulisan ini adalah bagaimana menyelesaikan fakta-fakta peristiwa masa lalu yang telah banyak disebutkan diatas bisa terselesaikan dan segera setelah itu justifikasi commited by the state oleh pemimpin negara pada peristiwa masa lalu tersebut bisa terehabilitasi bahkan dicabut.

Continue Reading

Previous: Wisuda Sukirman, S.H di Universitas Gunung Rinjani: Momen Penuh Haru dan Kebanggaan Keluarga
Next: Simulasi Sidang Blok Efektif Hukum Kesehatan: Kolaborasi FK dan FH UNIZAR untuk Bentuk Dokter yang Melek Hukum

Trending Now

Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia Ilustrasi Tokoh Gus Dur dan Munir, dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). 1

Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia

7 September 2026
Pelajaran dari Sanca Black: Datang untuk Minum, Pulang Membawa Pelajaran tentang Hidup Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR (Foto: Dok. Pribadi) 2

Pelajaran dari Sanca Black: Datang untuk Minum, Pulang Membawa Pelajaran tentang Hidup

5 September 2026
Kepala LLDIKTI VIII Pesan Wisudawan UNIZAR: Jangan Berhenti Belajar, Harus Berdampak Kepala LLDIKTI Wilayah VIII memberikan pesan kepada wisudawan UNIZAR pada Wisuda Ke-79 di Mataram 3

Kepala LLDIKTI VIII Pesan Wisudawan UNIZAR: Jangan Berhenti Belajar, Harus Berdampak

3 September 2026
Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng 4

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

2 September 2026
Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR 5

Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan

1 September 2026
Imam Sofian Dorong PROJO Bertransformasi, Kawal Agenda Prabowo-Gibran Ketua DPD Pro-Jokowi (PROJO) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Imam Sofian, S.H., M.H. 6

Imam Sofian Dorong PROJO Bertransformasi, Kawal Agenda Prabowo-Gibran

1 September 2026

Berita Terkait

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

2 September 2026
Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR

Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan

1 September 2026
Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

23 August 2026
Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram Nanang Samodra

Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram

23 August 2026
Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur Gubernur NTB dan Bupati Loteng Turun di Lokasi Kebakaran Sade Loteng

Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur

23 August 2026
First GSI NTB Regional Conference Makes History, Roby Satriawan Elected by Acclamation to Lead DPW 2026–2031 Peserta MUSWIL Perdana Garda Sasak Indonesia NTB bersama Ketua DPW terpilih Roby Satriawan di Mataram

First GSI NTB Regional Conference Makes History, Roby Satriawan Elected by Acclamation to Lead DPW 2026–2031

18 July 2026

Berita Terpopuler

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 1

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 2

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 3

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 4

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 5

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 6

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023
Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan 7

Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan

22 September 2023

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Olah Raga
  • Opinion
  • Tourism
  • Education
  • Politics & Law
  • Technology

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly! 4

Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly!

5 August 2025
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 5

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 7

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023

Ads

  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion
Copyright © 2023 KilasNusa.com