Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Collaborative, Informative, Innovative

Primary Menu
  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai

Adi 28 May 2026
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, menjelaskan temuan ketidaksesuaian administrasi SK kepengurusan DPW PPP NTB dalam Sipol.

Mataram – Di dalam partai politik, kekuasaan sejatinya tidak boleh bertumpu pada satu orang. Karena itulah, sejak era reformasi, hampir seluruh partai politik di Indonesia membangun mekanisme pengaman yang sederhana namun sangat penting: setiap keputusan strategis ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Dua tanda tangan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Keduanya merupakan instrumen pengawasan internal yang dirancang untuk memastikan setiap keputusan organisasi lahir melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas kehendak sepihak.

Perdebatan mengenai mekanisme ini kembali mencuat dalam dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Polemik muncul setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan versi Mardiono yang ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, tanpa tanda tangan Taj Yasin Maimoen yang masih tercatat sebagai Sekretaris Jenderal berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Sekilas, persoalan tersebut mungkin tampak sebagai persoalan administratif. Namun, dalam pandangan penulis, substansinya jauh lebih besar karena menyangkut kepastian hukum dalam tata kelola organisasi partai politik.

Memang, Undang-Undang tentang Partai Politik tidak mengatur secara rinci siapa yang wajib menandatangani setiap keputusan partai. Pengaturan tersebut diserahkan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai sebagai konstitusi internal organisasi.

Dalam praktiknya, hampir seluruh partai politik menganut mekanisme yang sama, yakni keputusan strategis ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Rumusan tersebut umumnya tidak memuat frasa “atau wakilnya”.

Karena itu, apabila Wakil Sekretaris Jenderal menjalankan kewenangan tersebut tanpa mekanisme resmi yang diatur dalam AD/ART, maka muncul pertanyaan mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan aturan internal partai.

Persoalan ini juga berkaitan dengan batas kewenangan dalam struktur organisasi.

Sekretaris Jenderal hanya dijabat oleh satu orang yang memperoleh legitimasi melalui forum resmi partai. Sebaliknya, jumlah Wakil Sekretaris Jenderal dapat lebih dari satu dan pada umumnya ditetapkan melalui kebijakan Ketua Umum sesuai ketentuan organisasi.

Apabila kewenangan penandatanganan keputusan strategis dapat dialihkan kepada Wakil Sekretaris Jenderal tanpa prosedur yang jelas, maka berpotensi muncul berbagai tafsir mengenai keabsahan keputusan organisasi.

Dalam kondisi demikian, bukan tidak mungkin muncul lebih dari satu keputusan yang mengatasnamakan partai dengan penandatangan yang berbeda. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan kader, masyarakat, maupun lembaga negara dalam menentukan kepengurusan yang memiliki legitimasi hukum.

Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman panjang terkait konflik dualisme kepengurusan partai politik. Perselisihan yang pernah terjadi di beberapa partai menunjukkan bahwa perebutan legitimasi organisasi dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan menguras energi politik.

Oleh karena itu, apabila mekanisme penandatanganan keputusan strategis tidak dijalankan sesuai aturan internal, dikhawatirkan potensi konflik serupa dapat kembali terjadi.

Di sisi lain, hubungan antara Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal pada hakikatnya dibangun sebagai mekanisme checks and balances dalam organisasi.

Ketika Ketua Umum hendak mengambil keputusan penting, Sekretaris Jenderal memiliki fungsi administratif sekaligus organisatoris yang dapat memastikan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan partai. Dari mekanisme inilah keseimbangan internal organisasi dibangun.

pasang iklan di sini

Sebaliknya, apabila Ketua Umum dapat mengabaikan peran Sekretaris Jenderal dan menggunakan Wakil Sekretaris Jenderal sebagai pengganti tanpa dasar yang jelas, maka fungsi pengawasan internal berpotensi melemah. Akibatnya, penyelesaian perbedaan pendapat dikhawatirkan bergeser dari forum musyawarah menuju penerbitan keputusan administratif.

Implikasinya tidak hanya dirasakan oleh partai politik, tetapi juga dapat berdampak pada penyelenggaraan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja berdasarkan kepengurusan partai yang sah menurut ketentuan hukum.

Apabila dalam satu partai muncul beberapa keputusan dengan penandatangan yang berbeda dan masing-masing mengklaim keabsahan, maka potensi sengketa administrasi maupun hukum dapat meningkat serta berpengaruh terhadap tahapan pemilu maupun pilkada.

Padahal, seluruh persoalan tersebut sebenarnya dapat dihindari melalui mekanisme organisasi yang telah disepakati bersama.

Apabila mekanisme penandatanganan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka perubahan seharusnya dilakukan melalui forum resmi partai, seperti muktamar, dengan melakukan perubahan terhadap AD/ART.

Dalam negara hukum, perubahan aturan semestinya ditempuh melalui prosedur yang sah, bukan melalui praktik yang berpotensi menimbulkan perdebatan baru.

Kasus yang tengah dihadapi PPP saat ini, dalam pandangan penulis, bukan semata-mata persoalan internal sebuah partai. Lebih dari itu, ia menjadi ujian mengenai seberapa kuat komitmen partai politik dalam menjaga kepastian hukum dan demokrasi internal.

Pilihannya sederhana: mempertahankan mekanisme organisasi yang memberikan kepastian hukum atau membuka ruang tafsir yang dapat memperpanjang konflik.

Karena itu, jalan keluar terbaik adalah kembali berpegang pada AD/ART. Apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Jenderal, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme resmi, misalnya dengan penunjukan pelaksana tugas sesuai ketentuan organisasi, bukan melalui jalan pintas yang dapat menimbulkan perdebatan baru.

Demokrasi partai tidak seharusnya dibangun di atas kompromi administratif, melainkan di atas kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.

Pada akhirnya, kepemimpinan partai bertumpu pada dua pilar utama: Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Jika salah satunya mengalami persoalan, solusi yang tepat bukanlah menciptakan “kunci baru”, melainkan memperbaiki mekanismenya melalui prosedur yang sah.

Hanya dengan cara itulah konflik dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan organisasi, tanpa berkembang menjadi krisis yang berpotensi menggerus kualitas demokrasi di Indonesia.

Oleh: Jakson

Kader Masa Depan PPP

Continue Reading

Next: Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif?

Trending Now

MSQ Kembali ke Partai Demokrat, Siap Perjuangkan Kejayaan Demokrat di NTB M. Samsul Qomar MSQ kembali bergabung dengan Partai Demokrat untuk memperkuat Demokrat NTB 1

MSQ Kembali ke Partai Demokrat, Siap Perjuangkan Kejayaan Demokrat di NTB

2 November 2026
Sekwil PPP NTB Ajak Kader Jaga Soliditas, Pastikan Nyaman di Rumah Sendiri Pauzan Basri dan soliditas kader Partai Persatuan Pembangunan PPP NTB menjelang Pemilu 2029 2

Sekwil PPP NTB Ajak Kader Jaga Soliditas, Pastikan Nyaman di Rumah Sendiri

26 October 2026
Abdul Wahab Terpilih Jadi Ketua FORMADIKSI UNIZAR Periode 2026–2027 Abdul Wahab terpilih sebagai Ketua FORMADIKSI UNIZAR periode 2026–2027 dalam MUBES di Aula Abdurrahim 3

Abdul Wahab Terpilih Jadi Ketua FORMADIKSI UNIZAR Periode 2026–2027

25 October 2026
Plt Sekwil PPP NTB Tegaskan SK DPP Sah, Minta Pihak Lain Tidak Asbun Logo Partai Persatuan Pembangunan PPP dan dinamika kepengurusan PPP NTB 4

Plt Sekwil PPP NTB Tegaskan SK DPP Sah, Minta Pihak Lain Tidak Asbun

25 October 2026
Nasruddin Resmi Dilantik Jadi Ketua STTL Mataram, Gantikan H. Nasaruddin Pelantikan Nasruddin sebagai Ketua STTL Mataram pada 24 Oktober 2026 5

Nasruddin Resmi Dilantik Jadi Ketua STTL Mataram, Gantikan H. Nasaruddin

24 October 2026
UNIZAR dan BPKN RI Perkuat Perlindungan Konsumen, Mahasiswa Diajak Pahami Sengketa di Lapangan Penandatanganan kerja sama UNIZAR dan BPKN RI serta kuliah umum perlindungan konsumen di Mataram 6

UNIZAR dan BPKN RI Perkuat Perlindungan Konsumen, Mahasiswa Diajak Pahami Sengketa di Lapangan

21 October 2026

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Aceh: Dari Lumbung Pangan Menuju Pangan yang Terjangkau dan Bergizi

Ketahanan Pangan Aceh: Dari Lumbung Pangan Menuju Pangan yang Terjangkau dan Bergizi

2 October 2026
Mengubah Cara Bertani: SPMF dan Masa Depan Ketahanan Pangan Padi di Serdang Bedagai

Mengubah Cara Bertani: SPMF dan Masa Depan Ketahanan Pangan Padi di Serdang Bedagai

1 October 2026
Ketahanan Pangan NTB: Dari Surplus Produksi Menuju Kedaulatan Pangan

Ketahanan Pangan NTB: Dari Surplus Produksi Menuju Kedaulatan Pangan

23 September 2026
Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan

Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan

19 September 2026
Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor Foto personil band Juicy Juicy, diambil dari situs: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/05/205904766/juicy-luicy-jadi-bagian-dalam-youtube-rewind-2021-lewat-lagu-lantas

Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor

12 September 2026
Permission Before Attention: Pelajaran Penting dari Buku Islam Ala Prabowo Foto buku Islam Ala Prabowo, diambil dari situs: https://rmol.id/politik/read/2026/09/11/721363/buku-islam-ala-prabowo-bukan-produk-mui

Permission Before Attention: Pelajaran Penting dari Buku Islam Ala Prabowo

12 September 2026

Berita Terpopuler

MSQ Kembali ke Partai Demokrat, Siap Perjuangkan Kejayaan Demokrat di NTB M. Samsul Qomar MSQ kembali bergabung dengan Partai Demokrat untuk memperkuat Demokrat NTB 1

MSQ Kembali ke Partai Demokrat, Siap Perjuangkan Kejayaan Demokrat di NTB

2 November 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Olah Raga
  • Opinion
  • Tourism
  • Education
  • Politics & Law
  • Technology

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly! 3

Allegation of Waqf Land Grabbing in Praya, Kawal NTB: Usage Rights Certificate Issued Carelessly!

5 August 2025
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 4

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 5

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 7

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023

Ads

  • Home
  • Politics & Law
  • Education
  • Technology
  • Economy & Business
  • Health & Lifestyle
  • Tourism
  • Sports
  • Opinion
Copyright © 2023 KilasNusa.com