
Kilas Nusa, Jakarta – Dalam upaya menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional (BPKN) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini melarang ASN memberikan komentar, like, atau berinteraksi di media sosial peserta Pemilu 2024.
M Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, mengkonfirmasi larangan ini dengan mengatakan, “(Aturan) Ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan.” Larangan ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan pegawai ASN yang netral dan profesional serta untuk memastikan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Aturan ini juga menyebutkan sanksi atas pelanggarannya, termasuk sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Dalam hal ini, Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004 berlaku.
Selain larangan berinteraksi di media sosial, aturan ini juga mengatur penggunaan akun media sosial ASN, termasuk larangan membuat posting, komentar, share, like, atau bergabung dalam grup/akun pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Poin kelima dalam aturan tersebut juga mengatur tentang unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial. ASN dilarang mengunggah foto bersama dengan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota, terutama jika dalam foto tersebut terdapat simbol partai politik atau atribut terkait partai politik atau bakal calon tersebut.
Aturan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan netralitas ASN dalam demokrasi Indonesia, khususnya dalam menjalankan tugas mereka selama Pemilu 2024. (*)