Kucing-Kucingan dengan Petugas, Kawal NTB Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Alfamart
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Polemik penutupan sejumlah gerai Alfamart di Lombok Tengah kini memasuki fase yang semakin serius. Setelah Pemerintah Daerah memberikan sanksi penutupan terhadap beberapa gerai retail modern yang dinilai melanggar aturan zonasi dan Peraturan Daerah (Perda), muncul dugaan bahwa pihak manajemen masih nekat beroperasi secara diam-diam dengan pola “buka tutup”.
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kawal NTB, Wahyudi. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak perda.
“Paginya petugas Satpol PP menutup, malam harinya mereka buka kembali. Bahkan sampai sekarang ada yang masih membandel beroperasi,” ujar Wahyudi dalam keterangannya.
Menurutnya, perilaku sejumlah gerai tersebut menunjukkan bahwa pihak pengelola tidak mengindahkan sanksi yang telah diberikan pemerintah. Karena itu, Kawal NTB mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah lebih tegas berupa pencabutan izin usaha.
Wahyudi menegaskan, dasar hukum untuk pencabutan izin sudah jelas tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang tetap melakukan pelanggaran saat proses penutupan berlangsung dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
“Kalau dalam proses penutupan mereka tetap melanggar, maka izinnya dapat dicabut. Ini sudah jelas aturannya,” tegasnya.
Kawal NTB juga meminta Bupati Lombok Tengah untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan lobi kepada perusahaan demi kepentingan pribadi. Menurut mereka, penegakan Perda merupakan bentuk menjaga marwah pemerintah daerah dalam menghadapi pengusaha yang dinilai tidak patuh terhadap aturan.
“Tidak ada lagi yang perlu didiskusikan karena ini soal hukum. Jangan sampai pemerintah terlihat lembek apalagi sampai diolok-olok oleh pengusaha yang tidak punya etika dan tidak paham aturan,” tambah Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, Zainal Mustakim, mengaku geram dengan dugaan aksi “kucing-kucingan” yang dilakukan sejumlah gerai Alfamart tersebut.
Ia menyebut pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait gerai yang telah disegel Satpol PP namun kembali beroperasi pada malam hari.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat sekitar lokasi. Setelah dipolice line malamnya kembali buka,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha, Zainal mengatakan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menggelar rapat khusus pada Senin mendatang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Karena Sabtu dan Minggu libur kantor, penyidik akan melakukan rapat khusus Senin besok. Semua tentu mengacu pada perda yang ada,” jelasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi berat berupa pencabutan izin usaha akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran berulang.
“Tidak menutup kemungkinan sanksi berat berupa pencabutan izin, tapi kita tunggu hasil kerja penyidik terlebih dahulu,” pungkas mantan camat tersebut.
