
Kilas Nusa, Mataram – Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan segera menyambut kedatangan dua hotel berbintang mewah dengan total investasi mencapai Rp. 1,7 triliun. Dalam upaya untuk memperluas sektor pariwisata kota ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram mengumumkan rencana besar ini.
Hotel-hotel mewah ini adalah Hotel Lombok Plaza dan Hotel Dwi Mitra. Hotel Lombok Plaza, yang akan berdiri dengan 12 lantai, akan menelan investasi sekitar Rp. 1,3 triliun, sementara Hotel Dwi Mitra, yang berlokasi di dekat bekas Supermarket Giant Gegutu, akan memiliki 10 lantai dengan nilai investasi sekitar Rp. 400 miliar.
Namun, proyek ini tidak semudah yang terlihat. Kedua hotel ini saat ini tengah dalam proses pembuatan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal). Diproyeksikan bahwa dokumen ini akan selesai pada bulan Oktober 2023. Proses penyusunan dokumen amdal memerlukan waktu yang cukup lama karena melibatkan kajian khusus oleh tim ahli.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram, H. Amiruddin, menyatakan, “Kemarin informasi masih ada revisi, karena itu mereka belum ajukan ke PUPR. Namun, mereka berharap dapat meletakkan batu pertama tahun ini juga.”
Meskipun rencana pembangunan hotel-hotel mewah ini sangat ambisius, realisasi investasi di Kota Mataram pada triwulan kedua tahun 2023 baru mencapai sekitar Rp. 540 miliar dari target sebesar Rp. 1,6 triliun. Meskipun demikian, proses untuk triwulan ketiga tahun 2023 masih dalam tahap yang belum dirilis.
Tetapi, ada optimisme bahwa realisasi investasi pada triwulan kedua tahun ini akan meningkat pesat, terutama dengan adanya investasi besar dalam pembangunan Hotel Ibis di areal Lombok Epicentrum Mall senilai lebih dari Rp. 390 miliar.
Amiruddin menambahkan, “Kami optimistis bahwa target investasi sebesar Rp. 1,6 triliun untuk tahun ini di Kota Mataram dapat tercapai.”
Di sisi lain, Amiruddin juga mencatat bahwa investasi sebesar Rp. 540 miliar lebih di Kota Mataram cenderung berfokus pada pengembangan perumahan yang sudah ada, bukan pembangunan baru. Pengembang-pengembang sudah memiliki lahan yang tersedia, sehingga mereka dapat memperluas pembangunan perumahan tanpa melanggar tata ruang yang berlaku di kota ini. (*)