
Kilas Nusa, Lombok Barat – Puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menjalani evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan tim penguji yang melibatkan akademisi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Selasa, 3 Oktober. Proses evaluasi tersebut berlangsung di ruang Umar Maya di kantor Bupati Lombok Barat dan berlangsung selama dua jam.
Evaluasi ini merupakan langkah penting untuk menilai kemampuan dan kinerja para pejabat yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama dua tahun dalam jabatan mereka. Tim evaluasi, yang terdiri dari Sekda, pejabat Pemerintah Provinsi, dan akademisi, memiliki tujuan utama untuk mengukur keberhasilan kinerja mereka selama masa jabatan.
Hasil rekapan dari tim evaluasi menunjukkan bahwa meskipun dihadapkan pada kendala anggaran yang tidak stabil, hampir 80 persen pejabat menunjukkan kinerja yang baik. Muazar Habibi, anggota tim evaluasi, mengakui kekompakan tim sebagai hasil positif dari proses evaluasi tersebut.
Selain itu, evaluasi juga melibatkan lima orang pejabat yang akan segera memasuki masa pensiun, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa mereka cocok untuk tetap berada dalam jabatan mereka saat ini, maka mereka akan diperbolehkan untuk menjabat hingga pensiun. Proses pensiun ini akan diproses tiga bulan sebelum pensiun mereka.
Proses evaluasi ini telah melalui tahapan yang cukup panjang, termasuk pengajuan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Awalnya, Lombok Barat mengusulkan untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan untuk mengisi posisi yang kosong akibat pensiun. Namun, rekomendasi terakhir menetapkan lima jabatan yang kosong dan melibatkan uji kompetensi sebelum menentukan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut melalui proses seleksi (pansel).
Ada perubahan dalam aturan pansel yang mengizinkan pejabat eselon II untuk mengikuti seleksi pada jabatan eselon dua yang mereka inginkan, dengan pengecualian untuk jabatan asisten yang hanya bisa diisi oleh pejabat eselon II. Hal ini diatur untuk mengantisipasi pergantian pimpinan bupati yang akan segera terjadi.
Keseluruhan proses evaluasi dan seleksi akan memastikan pengisian jabatan yang kosong dilakukan secara transparan dan berkompetensi, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Lombok Barat yang dinamis. Selain itu, hal ini juga mempersiapkan masa depan pimpinan yang akan datang di tengah masa jabatan bupati yang akan segera berakhir. (*)