
Kilas Nusa, Mataram – Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), telah memutuskan untuk melakukan mutasi dan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu perwira yang mengalami mutasi adalah Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Djoko Poerwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda NTB.
Keputusan mutasi ini tidak hanya mempengaruhi Irjen Pol Djoko Poerwanto. Ada lima Kapolda lainnya serta beberapa pamen Polri yang juga mengalami perubahan jabatan. Keputusan mutasi dan rotasi ini terdokumentasi dalam surat telegram nomor ST/2360/X/KEP./2023 yang mengenai 55 personel yang terlibat dalam mutasi dan rotasi jabatan.
Salah satu perubahan jabatan yang mencolok adalah penunjukan Irjen Pol Imam Widodo sebagai pengganti Komjen Pol Anang Revandoko dalam jabatan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri.
Sementara itu, terdapat pula rotasi di tingkat Kapolda. Diantaranya adalah pergantian jabatan Kapolda Jawa Timur yang dijabat oleh Irjen Pol Toni Hermanto yang akan digantikan oleh Irjen Pol Imam Sugianto. Irjen Pol Imam Sugianto saat ini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim). Jabatan Kapolda Kaltim nantinya akan diisi oleh Irjen Pol Nanang Avianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terkait jabatan Kapolda NTB, sekarang akan dipegang oleh Irjen Pol Umar Faroq. Ia sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Perubahan juga terjadi pada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, dengan penunjukan Irjen Pol Tornagogo Sihombing menggantikan Irjen Pol Yan Sultra. Irjen Pol Yan Sultra saat ini menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.
Kemudian, jabatan Kapolda Banten yang dipegang oleh Irjen Pol Rudy Heriyanto akan dirotasi ke Brigjen Pol Abdul Karim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membenarkan informasi terkait surat telegram mengenai mutasi dan rotasi jabatan ini. Dia menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan adalah bagian dari proses yang biasa dalam Kepolisian Republik Indonesia. (*)