
Kilas Nusa, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan pemeriksaan ini juga akan mencakup empat pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi rencana tersebut kepada wartawan pada Jumat (24/11/2023).
Ade menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK belum diungkap secara detail, namun penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi direncanakan akan dilakukan pada pekan mendatang. Ia menjelaskan bahwa dari tanggal 27 November hingga Sabtu minggu depan, penyidik telah merencanakan kegiatan pemeriksaan ulang terhadap para saksi yang telah diperiksa sebelum penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang terkait dengan tugasnya sebagai Ketua KPK. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pemberantasan korupsi, yakni pemerasan, gratifikasi, atau suap, terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian RI dari tahun 2020 hingga 2023. Ade Safri menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11. (*)