
Kilas Nusa, Mataram – Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye Pada Masa Tenang Dalam Pemilihan Umum 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB pada Rabu, 7 Februari 2024 pukul 09.30 WITA, di Aston Inn Mataram.
Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Partai Politik Tingkat Provinsi NTB, LO DPD Provinsi NTB, hingga Perwakilan Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Tiga narasumber utama turut memberikan pemahaman tentang teknis pengamanan, strategi penanganan pelanggaran, dan penertiban bahan kampanye pada masa tenang dalam Pemilu Tahun 2024.
Direktur Intelkam Polda NTB, Kombes Pol Dwi Indra Laksamana, S.I.K., M.Si, memberikan materi tentang teknis pengamanan dan penertiban alat peraga kampanye, sementara Umar Achmad Seth, SH., MH dari Bawaslu Provinsi NTB memaparkan strategi penanganan pelanggaran. Materi ketiga disampaikan oleh Kepala Bidang Tibum Polisi Pamong Praja Provinsi NTB tentang penertiban bahan kampanye pada masa tenang.
Tokoh penting seperti Anggota Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth, SH., MH, dan Hasan Basri, S.Pd.I, serta Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid turut hadir dalam acara tersebut. Selain itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB juga ikut serta dalam rakor ini.
Dalam sambutannya, Hasan Basri, S.Pd.I menegaskan pentingnya menjaga masa tenang sampai dengan pemungutan suara, di mana tidak diperkenankan adanya kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan alat peraga kampanye. “Sorotan kami adalah saat masa tenang menertibkan alat peraga dan bahan kampanye tidak boleh dipasang lagi disaat masa tenang,” tegasnya.
Rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak terkait aturan dan tindakan yang harus diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu Tahun 2024. (*)