Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Mahfud MD Ungkap Kekecewaan atas Vonis Ringan untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Adi Prayuda 26 December 2024

Kilas Nusa, Jakarta – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah. Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, meskipun kasus ini melibatkan kerugian negara yang hampir mencapai Rp300 triliun.

Melalui akun X pribadinya (26/12/24), Mahfud MD mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan majelis hakim yang dianggapnya tidak logis dan mencederai rasa keadilan masyarakat. “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T,” tulis Mahfud.

Mahfud juga mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp210 miliar. Ia menyoroti bahwa vonis hakim yang hanya 6,5 tahun ditambah denda dan uang pengganti total Rp212 miliar sangat jauh dari harapan masyarakat akan keadilan. “Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M,” ungkapnya.

Kekecewaan Mahfud semakin mendalam hingga ia menyebut nama ‘Gusti’ sebagai ungkapan keheranannya terhadap keputusan tersebut. “Duh Gusti, bagaimana ini?” tutupnya.

pasang iklan di sini

Sebelumnya, dalam sidang vonis yang berlangsung pada Senin (23/12/2024), Majelis Hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara terlalu berat. Hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa vonis tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey dalam konteks kasus ini.

Harvey Moeis terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Dalam pembelaannya, Harvey mengklaim bahwa ia hanya berusaha membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan tidak memiliki peran besar dalam kerja sama antara PT Timah dan perusahaan smelter swasta lainnya.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, dengan banyak yang merasa bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan. Kekecewaan Mahfud MD mencerminkan suara publik yang menginginkan keadilan yang lebih tegas dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia. (*)

Continue Reading

Previous: UNIZAR Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Assessment Center PNBP Polri untuk Pengembangan SDM
Next: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Tanggapi dengan Senyuman: ‘Hormati Proses Hukum’

Trending Now

Kucing-Kucingan dengan Petugas, Kawal NTB Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Alfamart 1

Kucing-Kucingan dengan Petugas, Kawal NTB Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Alfamart

24 May 2026
Cetak Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia, SMPIT dan SMAIT Bukit Qur’an Nusantara Gelar Wisuda Angkatan IX 2

Cetak Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia, SMPIT dan SMAIT Bukit Qur’an Nusantara Gelar Wisuda Angkatan IX

23 May 2026
Kawal NTB Laporkan Bupati Lombok Barat ke Polda NTB Terkait Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas 3

Kawal NTB Laporkan Bupati Lombok Barat ke Polda NTB Terkait Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

23 May 2026
Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa, Pemda Tegaskan Penegakan Perda 4

Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa, Pemda Tegaskan Penegakan Perda

22 May 2026
Ahli Hukum Pidana Tegaskan Gratifikasi Tetap Pidana Meski Tak Diterima Langsung 5

Ahli Hukum Pidana Tegaskan Gratifikasi Tetap Pidana Meski Tak Diterima Langsung

22 May 2026
Di Bawah Komando Yuri Kemal Fadlullah dan Ruksamin, PBB NTB Perkuat Legalitas Kepengurusan 6

Di Bawah Komando Yuri Kemal Fadlullah dan Ruksamin, PBB NTB Perkuat Legalitas Kepengurusan

20 May 2026

Berita Terkait

Akses Wisata Dipagari, BPD Mekar Sari Surati Bupati Lombok Tengah

Akses Wisata Dipagari, BPD Mekar Sari Surati Bupati Lombok Tengah

5 May 2026
Mangkir dari Panggilan, Sekda Loteng Dijadwalkan Diperiksa Ulang, Publik Menunggu Gebrakan

Mangkir dari Panggilan, Sekda Loteng Dijadwalkan Diperiksa Ulang, Publik Menunggu Gebrakan

3 May 2026
Kaesang Batal Hadir Jumat, Tetap Dijadwalkan Lantik Pengurus DPW PSI NTB Sabtu di Mataram

Kaesang Batal Hadir Jumat, Tetap Dijadwalkan Lantik Pengurus DPW PSI NTB Sabtu di Mataram

1 May 2026
Muscab PPP Kota Bima Disebut Tak Pernah Terlaksana, Peserta hingga Panitia Tidak Ada

Muscab PPP Kota Bima Disebut Tak Pernah Terlaksana, Peserta hingga Panitia Tidak Ada

1 May 2026
Penolakan Muscab Kian Meluas di Tubuh PPP NTB, Marga Harun: Organisasi Harus Taat Aturan

Penolakan Muscab Kian Meluas di Tubuh PPP NTB, Marga Harun: Organisasi Harus Taat Aturan

1 May 2026
DPD SPN NTB: May Day Bukan Sekadar Libur, Tapi Momentum Perjuangan Buruh

DPD SPN NTB: May Day Bukan Sekadar Libur, Tapi Momentum Perjuangan Buruh

1 May 2026

Berita Terpopuler

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 1

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 2

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 3

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Kucing-Kucingan dengan Petugas, Kawal NTB Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Alfamart 4

Kucing-Kucingan dengan Petugas, Kawal NTB Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Alfamart

24 May 2026
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 2

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 3

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 4

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com