Kilas Nusa, Jakarta, 30 Desember 2024 – Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra, mengungkapkan kritik tajam terhadap perubahan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan nilai manfaat dalam penyelenggaraan haji. Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala BPH M Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Nanang menyoroti kebijakan baru yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebelumnya, komposisi BIPIH dan nilai manfaat ditetapkan dengan proporsi 60% untuk BIPIH dan 40% untuk nilai manfaat. Namun, dalam kebijakan terbaru, proporsi tersebut berubah menjadi 70% untuk BIPIH dan 30% untuk nilai manfaat. Perubahan ini berakibat pada kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji.
“Artinya apa? Masyarakat yang kemarin membayar Rp 56 juta kini harus membayar Rp 65 juta. Ini jelas bertentangan dengan pernyataan Menteri yang sebelumnya mengatakan tidak ada kenaikan signifikan,” tegas Nanang.
Dalam rapat tersebut, Nanang juga mencatat bahwa meskipun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mengalami penurunan dari Rp 93.410.286 tahun lalu menjadi Rp 93.389.648,99, namun BIPIH justru mengalami kenaikan. “Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH, namun komponen nilai manfaat dan BIPIH-nya justru berbalik,” ungkapnya.
Nanang mempertanyakan logika di balik usulan Kemenag yang menetapkan 70% untuk BIPIH dan 30% untuk nilai manfaat. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak memahami rincian total biaya, mereka hanya mengetahui berapa yang harus disetor. “Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi ini bertentangan dengan statement Pak Menteri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan BPIH sebesar Rp 93.389.684,99 kepada DPR, yang kini menjadi sorotan tajam di kalangan anggota dewan. Dengan adanya kritik ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji. (*)