Dampak Penutupan Hotel Grand Legi Mataram: Puluhan Pekerja Menuntut Hak Mereka

KilasNusa, Mataram – Penutupan operasional Hotel Grand Legi Mataram telah menimbulkan dampak besar bagi para pekerja yang menggantungkan hidup mereka pada industri perhotelan. Sekitar 60 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penutupan ini, dengan 47 di antaranya kini menuntut hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh manajemen hotel.
Hotel Grand Legi Mataram menghentikan operasionalnya setelah pemilik perusahaan meninggal dunia. Sayangnya, tidak ada ahli waris yang bersedia atau mampu untuk melanjutkan pengelolaan hotel tersebut. Situasi ini berujung pada ketidakjelasan nasib para pekerja, yang merasa ditinggalkan tanpa kejelasan terkait pemenuhan hak mereka.
Para pekerja menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan, pesangon, serta hak-hak lainnya seperti service charge yang terakhir mereka terima pada Februari 2020. Selain itu, mereka mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak, tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan resmi dari manajemen hotel.
Dalam menghadapi situasi ini, Ketua DPD SPN NTB LALU WIRA SAKTI para pekerja disarankan untuk menempuh beberapa langkah hukum guna memperjuangkan hak mereka: Pekerja dapat mengikuti proses mediasi yang akan difasilitasi oleh Disnaker untuk mencari kesepakatan dengan manajemen hotel, Jika mediasi tidak membuahkan hasil, para pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna menuntut hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperkuat posisi mereka, pekerja disarankan mengumpulkan bukti-bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan dokumen lain yang dapat mendukung klaim mereka. Selain itu, berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau serikat pekerja juga menjadi langkah yang bijak agar mereka mendapatkan pendampingan hukum yang tepat dalam proses penyelesaian sengketa ini.