Kilas Nusa, Lombok Tengah – Kawal NTB menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang Retail Modern di Kabupaten Lombok Tengah merupakan harga mati dan tidak boleh lagi ada kompromi terhadap gerai-gerai yang dinilai melanggar aturan.
Penegasan tersebut disampaikan Divisi Kebijakan Publik, Hukum, HAM dan Anti Korupsi Kawal NTB, Fahrurrozi atau yang akrab disapa Ojhie, melalui rilis resmi yang diterima media pada Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, sebuah peraturan yang telah disahkan wajib ditegakkan tanpa pengecualian. Ia menilai polemik terkait penutupan gerai retail modern tidak seharusnya lagi diperdebatkan karena dasar hukumnya sudah jelas.
“Peraturan adalah peraturan dan sudah barang tentu harus ditegakkan,” tegas Ojhie.
Ia juga menanggapi isu mengenai jaminan tenaga kerja yang belakangan menjadi perhatian publik menyusul rencana penutupan puluhan gerai retail modern di Lombok Tengah.
Menurut Ojhie, persoalan ketenagakerjaan memiliki regulasi tersendiri dan sudah menjadi bagian dari pertimbangan internal masing-masing perusahaan.
“Untuk soal tenaga kerja sudah ada regulasi sendiri. Perusahaan tentu punya pertimbangan menghadapi kondisi seperti saat ini,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Kawal NTB juga meminta Bupati Lombok Tengah melakukan evaluasi terhadap Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan gerai retail modern tersebut.
Ia menilai perlu ada penelusuran terkait proses perizinan gerai-gerai itu, termasuk waktu pengajuan izin dan kapan Perda mulai diberlakukan.
“Bisa dicek kapan mereka mengajukan izin dan kapan Perda dibuat, pasti ada datanya. Kalau ternyata terjadi kesalahan dan disengaja, tentu ini pelanggaran serius dan kami akan menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum,” katanya.
Terkait kekhawatiran terhadap 151 karyawan yang disebut-sebut terancam dirumahkan akibat penutupan gerai, Kawal NTB menilai hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Ojhie, perusahaan masih memiliki banyak gerai lain di Lombok Tengah sehingga para karyawan masih memungkinkan untuk dipindahkan ke lokasi operasional lainnya.
“Selain 25 gerai itu, masih banyak gerai lain di Lombok Tengah, jumlahnya ratusan. Mereka bisa mempekerjakan karyawan tersebut di tempat lain,” jelasnya.
Ia juga menilai kekhawatiran Bupati terhadap nasib para pekerja memang wajar, namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat atau menggagalkan proses penegakan aturan.
“Jangan lagi ada alasan agar proses penutupan dibatalkan, apalagi soal karyawan. Itu tidak ada korelasinya karena ini pelanggaran aturan. Pelanggaran hukum harus tetap ditutup permanen,” tegasnya.
Kawal NTB menekankan bahwa tanggal 21 April mendatang menjadi batas akhir penutupan gerai-gerai retail modern yang dianggap melanggar Perda.
Mereka menyarankan perusahaan segera mencari lokasi baru yang tidak bertentangan dengan aturan daerah atau cukup mengoptimalkan gerai yang telah memiliki legalitas sesuai ketentuan.
“Cara terbaik adalah segera mencari lokasi lain yang tidak menyalahi Perda atau cukup dengan retail yang ada sekarang karena jumlahnya sudah terlalu banyak,” pungkasnya.
