Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini

Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan

Adi 12 March 2026
Dari kiri ke kanan, foto Rindawan Efendi, M. Samsul Qomar dan Abdul Hakim

Kilas Nusa, Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB kembali mengawal jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis siang (12/3/2026).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, dan M. Nasib Ikroman dari Partai Perindo.

Dalam jawabannya, jaksa menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima. Menurut JPU, dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur hukum serta disertai bukti-bukti yang siap diuji dalam proses persidangan.

“Jaksa telah menyampaikan dakwaan secara lengkap dan disertai bukti-bukti yang akan diuji dalam persidangan,” demikian disampaikan dalam jawaban JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan AMARAH NTB M. Samsul Qomar menilai langkah melanjutkan sidang ke tahap pembuktian merupakan hal yang tepat. Menurutnya, tahap tersebut menjadi kesempatan penting untuk membuka secara terang benderang kasus yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami menilai memang sudah semestinya persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian agar tabir kasus ini bisa terbuka secara jelas,” ujarnya.

Samsul Qomar juga mendorong agar dalam persidangan berikutnya, 15 anggota dewan yang disebut sebagai penerima uang dalam perkara tersebut dapat dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Selain itu, ia meminta agar barang bukti uang sebesar Rp2,2 miliar yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan juga dihadirkan di persidangan untuk memperjelas alur perkara.

pasang iklan di sini

“Persidangan selanjutnya kami harapkan menghadirkan 15 orang anggota dewan yang disebut menerima uang untuk didengar kesaksiannya, serta menghadirkan barang bukti Rp2,2 miliar yang telah disita,” katanya.

Sementara itu, aktivis AMARAH NTB lainnya, Abdul Hakim, menambahkan bahwa dugaan penerimaan uang dalam kasus ini tidak hanya melibatkan beberapa pihak yang telah disebut sebelumnya. Ia bahkan menduga sejumlah pimpinan fraksi di DPRD NTB juga memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan dana pokok pikiran (pokir) tersebut.

“Kami menduga ada sekitar 9 hingga 17 orang yang juga berpotensi terungkap dalam perkara ini. Hal itu bisa semakin jelas apabila Kepala BPKAD dan tim transisi gubernur diperiksa secara mendalam,” ujar Abdul Hakim.

Di sisi lain, aktivis AMARAH NTB Rindawan Efendi menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi NTB yang dinilai kurang terbuka terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai transparansi diperlukan mengingat perkara ini melibatkan wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat.

Menurutnya, dalam beberapa konferensi pers yang dilakukan pihak kejaksaan, barang bukti uang hasil sitaan sebesar Rp2,2 miliar belum pernah diperlihatkan secara terbuka kepada publik.

“Publik jadi bertanya-tanya, uang itu sebenarnya disimpan di mana. Jangan sampai nanti muncul persoalan baru seperti uang yang berkurang atau bahkan hilang,” ujarnya.

Rindawan menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara biasa karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sinta tersebut akhirnya ditutup setelah pembacaan jawaban jaksa selesai. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 2 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Continue Reading

Previous: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa
Next: AMARAH NTB Bakal Laporkan Kajati ke KPK, Soroti Mandeknya Kasus Gratifikasi DPRD

Trending Now

Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor Foto personil band Juicy Juicy, diambil dari situs: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/05/205904766/juicy-luicy-jadi-bagian-dalam-youtube-rewind-2021-lewat-lagu-lantas 1

Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor

12 September 2026
Permission Before Attention: Pelajaran Penting dari Buku Islam Ala Prabowo Foto buku Islam Ala Prabowo, diambil dari situs: https://rmol.id/politik/read/2026/09/11/721363/buku-islam-ala-prabowo-bukan-produk-mui 2

Permission Before Attention: Pelajaran Penting dari Buku Islam Ala Prabowo

12 September 2026
Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia Ilustrasi Tokoh Gus Dur dan Munir, dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). 3

Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia

7 September 2026
Pelajaran dari Sanca Black: Datang untuk Minum, Pulang Membawa Pelajaran tentang Hidup Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR (Foto: Dok. Pribadi) 4

Pelajaran dari Sanca Black: Datang untuk Minum, Pulang Membawa Pelajaran tentang Hidup

5 September 2026
Kepala LLDIKTI VIII Pesan Wisudawan UNIZAR: Jangan Berhenti Belajar, Harus Berdampak Kepala LLDIKTI Wilayah VIII memberikan pesan kepada wisudawan UNIZAR pada Wisuda Ke-79 di Mataram 5

Kepala LLDIKTI VIII Pesan Wisudawan UNIZAR: Jangan Berhenti Belajar, Harus Berdampak

3 September 2026
Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng 6

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

2 September 2026

Berita Terkait

Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia Ilustrasi Tokoh Gus Dur dan Munir, dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia

7 September 2026
Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

2 September 2026
Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR

Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan

1 September 2026
Imam Sofian Dorong PROJO Bertransformasi, Kawal Agenda Prabowo-Gibran Ketua DPD Pro-Jokowi (PROJO) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.

Imam Sofian Dorong PROJO Bertransformasi, Kawal Agenda Prabowo-Gibran

1 September 2026
Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

23 August 2026
Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram Nanang Samodra

Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram

23 August 2026

Berita Terpopuler

Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor Foto personil band Juicy Juicy, diambil dari situs: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/05/205904766/juicy-luicy-jadi-bagian-dalam-youtube-rewind-2021-lewat-lagu-lantas 1

Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor

12 September 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 4

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 5

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 7

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini
Copyright © 2023 KilasNusa.com