Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan

Adi 12 March 2026
Dari kiri ke kanan, foto Rindawan Efendi, M. Samsul Qomar dan Abdul Hakim

Kilas Nusa, Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB kembali mengawal jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis siang (12/3/2026).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, dan M. Nasib Ikroman dari Partai Perindo.

Dalam jawabannya, jaksa menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima. Menurut JPU, dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur hukum serta disertai bukti-bukti yang siap diuji dalam proses persidangan.

“Jaksa telah menyampaikan dakwaan secara lengkap dan disertai bukti-bukti yang akan diuji dalam persidangan,” demikian disampaikan dalam jawaban JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan AMARAH NTB M. Samsul Qomar menilai langkah melanjutkan sidang ke tahap pembuktian merupakan hal yang tepat. Menurutnya, tahap tersebut menjadi kesempatan penting untuk membuka secara terang benderang kasus yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami menilai memang sudah semestinya persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian agar tabir kasus ini bisa terbuka secara jelas,” ujarnya.

Samsul Qomar juga mendorong agar dalam persidangan berikutnya, 15 anggota dewan yang disebut sebagai penerima uang dalam perkara tersebut dapat dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Selain itu, ia meminta agar barang bukti uang sebesar Rp2,2 miliar yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan juga dihadirkan di persidangan untuk memperjelas alur perkara.

pasang iklan di sini

“Persidangan selanjutnya kami harapkan menghadirkan 15 orang anggota dewan yang disebut menerima uang untuk didengar kesaksiannya, serta menghadirkan barang bukti Rp2,2 miliar yang telah disita,” katanya.

Sementara itu, aktivis AMARAH NTB lainnya, Abdul Hakim, menambahkan bahwa dugaan penerimaan uang dalam kasus ini tidak hanya melibatkan beberapa pihak yang telah disebut sebelumnya. Ia bahkan menduga sejumlah pimpinan fraksi di DPRD NTB juga memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan dana pokok pikiran (pokir) tersebut.

“Kami menduga ada sekitar 9 hingga 17 orang yang juga berpotensi terungkap dalam perkara ini. Hal itu bisa semakin jelas apabila Kepala BPKAD dan tim transisi gubernur diperiksa secara mendalam,” ujar Abdul Hakim.

Di sisi lain, aktivis AMARAH NTB Rindawan Efendi menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi NTB yang dinilai kurang terbuka terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai transparansi diperlukan mengingat perkara ini melibatkan wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat.

Menurutnya, dalam beberapa konferensi pers yang dilakukan pihak kejaksaan, barang bukti uang hasil sitaan sebesar Rp2,2 miliar belum pernah diperlihatkan secara terbuka kepada publik.

“Publik jadi bertanya-tanya, uang itu sebenarnya disimpan di mana. Jangan sampai nanti muncul persoalan baru seperti uang yang berkurang atau bahkan hilang,” ujarnya.

Rindawan menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara biasa karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sinta tersebut akhirnya ditutup setelah pembacaan jawaban jaksa selesai. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 2 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Continue Reading

Previous: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa

Trending Now

Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan 1

Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan

12 March 2026
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa 2

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa

9 March 2026
Pernyataan Wabup Lotim Soal Menu SPPG Dipersoalkan, Kawal NTB: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan 3

Pernyataan Wabup Lotim Soal Menu SPPG Dipersoalkan, Kawal NTB: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan

7 March 2026
SPN NTB Apresiasi Kinerja Gubernur, Tegaskan Perjuangan Upah Layak dan THR Penuh Tanpa Potongan Pajak 4

SPN NTB Apresiasi Kinerja Gubernur, Tegaskan Perjuangan Upah Layak dan THR Penuh Tanpa Potongan Pajak

6 March 2026
Fakultas Pertanian UNIZAR Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan 5

Fakultas Pertanian UNIZAR Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

6 March 2026
DPRD Dinilai “Hilang Taring”, Sewa Mobil Rp14 Miliar hingga Proyek Mangkrak Disorot Garda Satu NTB 6

DPRD Dinilai “Hilang Taring”, Sewa Mobil Rp14 Miliar hingga Proyek Mangkrak Disorot Garda Satu NTB

6 March 2026

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa

9 March 2026
Pernyataan Wabup Lotim Soal Menu SPPG Dipersoalkan, Kawal NTB: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan

Pernyataan Wabup Lotim Soal Menu SPPG Dipersoalkan, Kawal NTB: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan

7 March 2026
SPN NTB Apresiasi Kinerja Gubernur, Tegaskan Perjuangan Upah Layak dan THR Penuh Tanpa Potongan Pajak

SPN NTB Apresiasi Kinerja Gubernur, Tegaskan Perjuangan Upah Layak dan THR Penuh Tanpa Potongan Pajak

6 March 2026
Fakultas Pertanian UNIZAR Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Fakultas Pertanian UNIZAR Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

6 March 2026
DPRD Dinilai “Hilang Taring”, Sewa Mobil Rp14 Miliar hingga Proyek Mangkrak Disorot Garda Satu NTB

DPRD Dinilai “Hilang Taring”, Sewa Mobil Rp14 Miliar hingga Proyek Mangkrak Disorot Garda Satu NTB

6 March 2026
Ketua DPD SPN NTB Tolak THR Dikenakan Pajak, Sebut Kurangi Hak Pekerja

Ketua DPD SPN NTB Tolak THR Dikenakan Pajak, Sebut Kurangi Hak Pekerja

6 March 2026

Berita Terpopuler

Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan 1

Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan

12 March 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 2

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 3

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 4

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com