Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Rekonstruksi Menyeluruh, Dugaan Perencanaan Muncul dalam Kasus Penganiayaan Maut
Kilas Nusa, Mataram – Proses hukum kasus penganiayaan yang berujung maut kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum keluarga korban, Taofan Hadi, SH, meminta aparat penegak hukum melakukan rekonstruksi secara menyeluruh, tidak hanya di lokasi utama kejadian, tetapi juga di rumah para tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa sebelum korban meninggal dunia, para tersangka sempat membawa korban ke Dusun Godak, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang. Menurut Taofan, lokasi tersebut penting untuk didalami guna mengungkap secara utuh alur kejadian yang sebenarnya.
“Rekonstruksi di lokasi tersebut sangat penting agar rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang dan menyeluruh. Dengan begitu, kronologi kejadian sejak awal hingga hilangnya nyawa korban bisa diketahui secara jelas,” ujar Taofan Hadi.
Ia menegaskan, rekonstruksi yang dilakukan di rumah salah satu maupun seluruh tersangka juga diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Langkah itu dinilai dapat membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.
“Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum yang adil, transparan, dan menyeluruh, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram telah melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Suranadi pada Senin, 20 April 2026. Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah adegan diperagakan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tragis itu.
Dari hasil rekonstruksi awal tersebut, pihak kuasa hukum korban menduga adanya unsur perencanaan sebelum aksi penganiayaan terjadi. Dugaan itu diperkuat dengan adanya sejumlah sarana yang telah disiapkan oleh para tersangka.
“Kami menduga perbuatan para tersangka direncanakan terlebih dahulu. Hal itu terlihat dari infrastruktur yang telah disiapkan, berupa satu unit mobil bak terbuka (pickup), tali, serta terpal yang digunakan para tersangka,” ungkap Taofan.
Pihak keluarga korban pun berharap proses hukum selanjutnya, termasuk tahapan persidangan, dapat berjalan secara terbuka dan profesional. Mereka meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami dari pihak korban berharap proses hukum selanjutnya berjalan transparan dan seluruh tersangka atau terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup Taofan Hadi.
