Ketua DPC PPP Lombok Timur Tegaskan Masih Sah Menjabat, Muscab Dinilai Tidak Legitimate
Kilas Nusa, Lombok Timur – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat terus bergulir. Ketua DPC PPP Lombok Timur, Lalu Husnan Kariyadi, menegaskan dirinya hingga kini masih sah menjabat sebagai ketua, meskipun pihak lain telah melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab).
Dalam keterangannya kepada media, Jumat (1/5/2026), Lalu Husnan yang akrab disapa LHK menyatakan bahwa legalitas kepemimpinannya masih berlaku karena belum ada Surat Keputusan (SK) baru yang resmi diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Sampai detik ini, saya masih Ketua DPC PPP Lombok Timur. Saya tetap menjabat sampai terbitnya kepengurusan baru yang SK-nya resmi ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen,” tegasnya.
LHK menilai pelaksanaan Muscab yang dilakukan oleh kubu tertentu tidak sah secara organisasi. Ia menegaskan bahwa Muscab seharusnya dilaksanakan oleh ketua DPC yang sah atau berdasarkan mekanisme yang diatur dalam partai.
“Pelaksanaan Muscab itu tidak sah karena tidak dilakukan oleh Ketua DPC yang sah. Kalaupun mereka mengklaim ada Plt, itu juga tidak sah. Bahkan, Plt tersebut sudah dibatalkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan logika di balik upaya menggugurkan SK kepemimpinannya yang sah, yang menurutnya telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.
“SK saya ini sah, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Masa bisa dibatalkan oleh SK yang tidak jelas. Ini tidak masuk akal,” tambahnya.
Lebih lanjut, LHK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Sekretaris Jenderal DPP PPP, Gus Yasin, yang berisi pembatalan Plt dan Muscab. Surat tersebut, kata dia, telah diteruskan kepada pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan di Lombok Timur.
“Surat resmi dari Sekjen sudah kami teruskan ke kepala daerah dan stakeholder terkait, agar semua pihak bisa melihat persoalan ini secara jernih, dengan akal sehat,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh produk organisasi yang dihasilkan dari Muscab yang dianggap tidak sah tersebut otomatis tidak memiliki kekuatan hukum. Ia menegaskan bahwa masa jabatannya baru berakhir apabila ada SK pengganti yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“SK saya berakhir jika sudah ada SK pengganti yang sah, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen sesuai ketentuan hukum, termasuk keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia” tegasnya.
Menanggapi pernyataan H. Muzihir yang melarang penggunaan atribut partai bagi pihak di luar struktur, LHK mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Ia bahkan menilai pernyataan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang sudah biasa terjadi.
“Biasa saja. Sejak pasca muktamar, beliau memang sering membuat suasana tidak kondusif. Pernyataan-pernyataannya cenderung mengancam dan membuat gaduh. Tapi itu tidak mempengaruhi posisi kami di DPC,” ujarnya santai.
Pernyataan LHK ini semakin menegaskan bahwa konflik internal PPP, khususnya di NTB, masih belum menemukan titik terang. Perbedaan pandangan terkait legalitas kepengurusan dan pelaksanaan Muscab berpotensi terus berlanjut jika tidak segera diselesaikan di tingkat pusat.
