Mantan Anggota DPRD Loteng Soroti Syarat Dukungan KTP Pilkades, Seleksi Dinilai Penting Jika Calon Lebih dari Lima
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Tengah, mantan Anggota DPRD Lombok Tengah, M. Samsul Qomar, menyampaikan pandangannya terkait penerapan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal calon kepala desa.
Menurut Samsul Qomar, dirinya merupakan salah satu pihak yang pernah terlibat dalam proses perumusan hingga pengambilan keputusan mengenai regulasi Pilkades, termasuk ketentuan mengenai syarat dukungan KTP. Karena itu, ia merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap tujuan aturan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa syarat dukungan KTP sebesar 12 persen bukan dibuat untuk mempersulit masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, melainkan memiliki fungsi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
Dua Fungsi Utama Dukungan KTP dalam Pilkades
Menurut Samsul Qomar, terdapat dua tujuan utama diberlakukannya syarat dukungan KTP bagi bakal calon kepala desa.
Pertama, aturan tersebut berfungsi membatasi jumlah calon agar tidak melebihi lima orang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, syarat tersebut menjadi instrumen awal untuk mengukur tingkat dukungan nyata masyarakat terhadap setiap bakal calon sehingga kandidat yang maju benar-benar memiliki basis dukungan yang jelas.
“Pada dasarnya syarat dukungan KTP sebesar 12 persen memiliki dua fungsi. Pertama untuk membatasi jumlah calon agar tidak lebih dari lima orang. Kedua untuk memilih calon kepala desa yang benar-benar kredibel karena memiliki dukungan riil dari masyarakat,” ujar Samsul Qomar.
Ia menilai selama ini masih ditemukan fenomena bakal calon yang nekat maju meski tidak memiliki dukungan yang memadai. Bahkan terdapat calon yang berasal dari desa dengan jumlah pemilih mencapai tiga hingga empat ribu orang, namun saat pemungutan suara hanya memperoleh sekitar 100 hingga 200 suara.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme verifikasi dukungan sejak awal agar peserta Pilkades benar-benar merupakan figur yang mendapat kepercayaan masyarakat.
Panitia Pilkades Diminta Bijaksana Menerapkan Aturan
Meski mendukung keberadaan syarat dukungan KTP, Samsul Qomar mengingatkan panitia pemilihan di tingkat desa agar menerapkan aturan secara bijaksana sesuai kondisi masing-masing desa.
Ia menyarankan apabila jumlah bakal calon kepala desa kurang dari lima orang, maka proses seleksi administrasi tetap dilaksanakan sesuai tahapan. Namun seluruh bakal calon sebaiknya tetap diloloskan karena tidak diperlukan penyaringan tambahan.
Sebaliknya, apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang, maka mekanisme seleksi melalui dukungan KTP harus diterapkan secara optimal agar menghasilkan kandidat yang benar-benar memperoleh partisipasi masyarakat.
“Kalau di suatu desa jumlah bakal calon kurang dari lima orang, sebaiknya seluruh calon tetap diloloskan. Tetapi jika jumlahnya lebih dari lima orang, maka seleksi dukungan KTP menjadi penting agar kandidat yang maju benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat desa” katanya.
Menurutnya, penerapan aturan yang proporsional akan menjaga substansi demokrasi desa tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik.
Pilkades Diharapkan Bebas Politik Uang
Selain menyoroti aspek regulasi, Samsul Qomar juga mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan Pilkades serentak berlangsung secara jujur, adil, dan terbebas dari praktik politik uang.
Ia menilai fenomena pengeluaran biaya politik yang terlalu besar dalam Pilkades perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memicu praktik penyalahgunaan kewenangan setelah calon terpilih.
Menurutnya, kondisi pengelolaan dana desa saat ini juga telah mengalami berbagai penyesuaian sehingga tidak lagi relevan apabila calon kepala desa beranggapan dapat mengembalikan biaya politik melalui pengelolaan anggaran desa.
“Kita berharap pesta demokrasi tingkat desa berjalan dengan baik dan jauh dari politik uang. Dana desa sekarang tidak sebesar yang dibayangkan, sehingga jangan sampai ada calon kepala desa yang berharap bisa balik modal setelah terpilih,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pengeluaran ratusan juta rupiah selama proses pencalonan justru berpotensi menimbulkan perilaku koruptif apabila kepala desa terpilih berusaha mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.
Karena itu, Samsul Qomar mengajak seluruh masyarakat, panitia Pilkades, maupun para bakal calon kepala desa untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan Pilkades serentak sehingga mampu melahirkan pemimpin desa yang amanah, memiliki legitimasi kuat, serta benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Ia berharap Pilkades tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik semata, tetapi juga menjadi momentum memperkuat demokrasi desa yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pembangunan desa yang berkelanjutan.
