
Kilas Nusa, Jakarta – Pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tetap berlaku final. Ini meskipun Ketua MK, Anwar Usman, baru saja diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) berdasarkan pelanggaran etik yang berat.
Yusril menjelaskan bahwa MKMK hanya berwenang memeriksa kasus ini dalam konteks pelanggaran etik, sehingga sanksi etik diterapkan kepada Anwar Usman. Terkait putusan MK yang masih diperdebatkan terus menerus, Yusril menegaskan bahwa hal ini adalah hal yang biasa. Putusan pengadilan sering kali dievaluasi oleh pengacara dan akademisi, namun nilai-nilai tersebut tetap berada dalam ranah akademik dan tidak mempengaruhi kekuatan hukum putusan tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi siapa pun. Ia juga menekankan bahwa pihak mana pun dapat mengajukan perkara baru terkait materi yang sama ke MK, tetapi hasilnya harus menunggu putusan MK atas perkara tersebut.
Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik dalam uji materi perkara mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan ini diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada tanggal 7 November 2023. MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sebagai konsekuensinya, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*)